Tiga SPPG di Pandeglang Banten Diduga Langgar Juknis BGN, DPP PERRA Nusantara Layangkan Surat Audiensi Ke Satgas MBG Pandeglang
Dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Pusat PERRA Nusantara Menyoal Terkait tiga dapur MBG di Kabupaten Pandeglang yang diduga melanggar Juknis BGN, tiga dapur yang diduga melanggar diantaranya Dapur SPPG Menes 01 Menes, SPPG Cening 01 dan SPPG Dahu 02 Sudimampir Cikedal.
L. Irawan, Sekjen DPP PERRA Nusantara Menyampaikan. temuan dilapangan perihal SPPG Menes 01 yang melakukan Renovasi gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersamaan dengan Berlangsungnya produksi makanan atau kegiatan memasak juga dugaan tidak memiliki PBG, SLF, ISO, HACCP yang sesuai, buka hanya itu kami menduga Suplai bahan makanan pada SPPG Menes 01 dimonopoli oleh mitra dan tidak memiliki 15 suplier dari UMKM lokal.
Untuk SPPG Cening 01 ditemukan menu yang dibagikan ke Penerima manfaat tidak sesuai juknis dan bagunan diduga tidak memiliki PBG dan SLF yang sesuai, terlihat bangunan dapur berdiri di tepi sungai.
Dugaan Pelanggaran juga terjadi pada SPPG Dahu 02, kami menduga SPPG Dahu 02 tidak miliki PBG, SLF, HACCP, ISO yang sesuai, apalagi 15 Suplier yang melibatkan UMKM Lokal.

Lajut L. Irawan seharusnya SPPG Menes 01, tidak melakukan Renovasi gedung secara bersamaan dengan proses memasak aktif guna menghindari kontaminasi silang, debu bangunan, serta risiko kecelakaan kerja dan penurunan standar higienitas pangan.
Seharusnya Operasional memasak harus dihentikan sementara (suspend) atau dipindahkan hingga perbaikan tata letak (layout), sanitasi, atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai dan lolos verifikasi standar.
Ketentuan dan Prosedur Saat Renovasi, Dapur SPPG lakukan Penghentian Operasional Sementara dan Sterilisasi Area, Seluruh kegiatan pengolahan bahan, memasak, hingga pemorsian wajib dihentikan total jika area tersebut tersentuh langsung oleh aktivitas renovasi.
Jika renovasi Gedung di SPPG Menes 01 bersifat parsial di luar zona higienis utama, harus dipastikan zonasi steril, ruang cuci, dan ruang masak tertutup rapat dari paparan debu material bangunan.
Juga Ruang penerimaan, penyimpanan bahan kering/basah, ruang persiapan, ruang memasak, hingga ruang pemorsian harus sesuai dengan standar tata letak BGN.
Guna menjaga mutu makanan pada SPPG Menes 01, kegiatan Memasak dan pengolahan makanan di hentikan sementara, agar tidak terjadinya hal yang akan.
Kami meminta kepada BGN, Satgas Pandeglang, Kareg SPPI Banten dan Korwil SPPI Pandeglang agar memberikan sangsi kepada SPPG Menes 01, SPPG Cening 01 dan SPPG Dahu 02 Sudimampir Cikedal karena diduga telah melanggar ketentuan. Tutupnya.
Wakil Ketua Satgas MBG saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan SPPG Menes 1 yang melakukan Renovasi gedung bersamaan dengan kegiatan memasak atau operasional menyampaikan "Iya tar kita cek" balasnya.
Masih kata L. Irawan, kami dari DPP PERRA Nusantara sudah layangkan surat Audiensi ke Satgas MBG Pandeglang, meminta SPPG Menes 01, Cening 01 dan Dahu 02 Sudimampir Cikedal di tidak secara tegas karena diduga telah melanggar ketentuan BGN, tutupnya. (Red)












