Revitalisasi Dua SD di Kadubera Mulai Disorot, Indikasi Intervensi Pihak Luar Muncul ‎

Revitalisasi Dua SD di Kadubera Mulai Disorot, Indikasi Intervensi Pihak Luar Muncul  ‎

‎PANDEGLANG | Program revitalisasi dua sekolah dasar (SD) di Desa Kadubera, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya disampaikan bahwa pembangunan yang mendapatkan anggaran dari kementerian tersebut wajib dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, kini muncul informasi mengenai dugaan adanya pihak luar atau pihak ketiga yang berpotensi ikut campur dalam proses realisasi pekerjaan.

‎Informasi tersebut mulai mencuat seiring adanya sejumlah kabar yang diterima terkait dugaan akan adanya campur tangan pihak di luar unsur sekolah dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.

‎Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan lebih lanjut. Belum dapat dipastikan apakah pihak luar yang dimaksud benar-benar akan terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan atau hanya sebatas membantu dalam aspek tertentu yang diperbolehkan oleh ketentuan.

‎Namun, apabila benar terdapat pihak ketiga yang mengambil alih atau mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah sesuai petunjuk teknis, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.

‎Pasalnya, mekanisme swakelola bukan sekadar persoalan siapa yang mengerjakan bangunan, tetapi berkaitan dengan tata kelola anggaran, tanggung jawab pelaksanaan, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, pencatatan penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan.

‎Sejumlah kalangan berharap pihak sekolah, khususnya kepala sekolah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program, tidak bermain-main dengan persoalan tersebut.

‎Jangan sampai program revitalisasi yang semestinya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

‎Kekhawatiran tersebut semakin besar apabila nantinya pekerjaan benar-benar dikendalikan pihak ketiga yang orientasinya lebih mengutamakan keuntungan. Sebab, apabila terjadi pengurangan kualitas material, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau persoalan lainnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, tetapi juga pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.

‎Tanggung Jawab Tidak Bisa Dialihkan

‎Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah persoalan tanggung jawab. Apabila mekanisme program menetapkan sekolah sebagai pelaksana swakelola, maka tanggung jawab administratif dan pelaksanaan tidak serta-merta dapat dialihkan kepada pihak lain.

‎Artinya, apabila kemudian ditemukan adanya pihak luar yang mengendalikan pekerjaan tanpa dasar atau tanpa mekanisme yang dibenarkan, maka pihak sekolah tetap perlu memberikan penjelasan mengenai sejauh mana keterlibatan tersebut terjadi dan atas dasar apa pihak luar tersebut dapat masuk dalam proses pelaksanaan.

‎Jangan sampai nantinya ketika pekerjaan bermasalah, pihak sekolah menyatakan tidak mengetahui prosesnya karena seluruh pekerjaan telah diserahkan kepada pihak lain.

‎Kondisi semacam itu justru harus diantisipasi sejak awal.

‎Karena itu, transparansi menjadi sangat penting. Mulai dari rencana pekerjaan, penggunaan anggaran, pengadaan material, tenaga kerja, volume pekerjaan hingga progres pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi.

‎Pihak Ketiga Jangan Sampai Mengambil Alih

‎Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya bertujuan memperbaiki dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan. Karena menggunakan anggaran negara, proses pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka, akuntabel dan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

‎Jika dalam pelaksanaannya terdapat pihak ketiga, harus jelas posisi, dasar keterlibatan dan batas kewenangannya. Jangan sampai istilah bantuan atau pendampingan justru menjadi pintu masuk bagi pihak tertentu untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana swakelola.

‎Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di wilayahnya.

‎Apalagi apabila sejak awal telah ditentukan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, maka indikasi keterlibatan pihak luar perlu segera diklarifikasi sebelum pekerjaan berjalan lebih jauh.

‎Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar

‎Apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap petunjuk teknis, ketentuan swakelola, penggunaan anggaran maupun aturan lain yang berlaku, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab tentu dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

‎Termasuk apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak ketiga yang tidak dibenarkan atau adanya pengalihan pelaksanaan pekerjaan secara tidak sesuai mekanisme, maka bukan tidak mungkin pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif maupun bentuk pertanggungjawaban lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.

‎Namun demikian, hal tersebut tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau dugaan.

‎Karena itu, pihak sekolah, dinas terkait, pengawas program maupun kementerian diharapkan memperketat pengawasan sejak tahap awal. Jangan menunggu sampai pekerjaan selesai kemudian ditemukan persoalan kualitas atau administrasi.

‎Publik Menunggu Sikap Tegas

‎Kini perhatian publik tertuju kepada kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam program revitalisasi dua SD di Kadubera.

‎Apakah pelaksanaan benar-benar akan berjalan sesuai mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan program, atau justru nantinya muncul pihak luar yang mengambil peran lebih besar dalam pengerjaan?

‎Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.

‎Sebab program revitalisasi sekolah bukan proyek untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, melainkan program pemerintah yang menggunakan uang negara untuk kepentingan peserta didik.

‎Masyarakat berharap kepala sekolah tidak memberikan ruang bagi praktik yang berpotensi menyalahi ketentuan. Jika seluruh proses dilaksanakan sesuai aturan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kekhawatiran publik tentu dapat ditepis.

‎Sebaliknya, jika benar ditemukan adanya intervensi pihak luar yang mengarah pada pengambilalihan pekerjaan, maka pemerintah dan aparat pengawasan diminta tidak tinggal diam.

‎Pengawasan sejak awal dinilai jauh lebih baik daripada melakukan pemeriksaan setelah bangunan selesai dan kemudian muncul persoalan kualitas maupun pertanggungjawaban anggaran.

‎Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak luar tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. ( Red )