Revitalisasi SD Negeri Kalanganyar 3 Labuan Disorot, Kepatuhan Juknis dan Kualitas Material Diminta Diperiksa
PANDEGLANG — Pelaksanaan revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalanganyar 3, Kecamatan Labuan, mendapat sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis) revitalisasi yang ditetapkan pemerintah melalui kementerian terkait.
Sorotan tersebut mencakup dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan, hingga penggunaan material dalam proses revitalisasi. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program pemerintah benar-benar sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi dikerjakan oleh pihak ketiga sesuai keterangan dari salah satu pekerja yang berada di lokasi, Jika benar demikian, mekanisme pelaksanaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan dan juknis program revitalisasi yang berlaku.

Selain mekanisme pelaksanaan, aspek perencanaan, penetapan anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta realisasi fisik juga dinilai perlu dilakukan pencocokan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara dokumen perencanaan dan kondisi pekerjaan yang terealisasi di lapangan.
Sorotan lainnya berkaitan dengan penggunaan material. Di lapangan, terdapat dugaan masih digunakannya sejumlah material lama dalam proses revitalisasi. Sementara itu, material baru yang digunakan juga dinilai perlu melalui pemeriksaan kualitas dan mutu untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Perhatian khusus perlu diberikan terhadap material rangka baja, mengingat komponen tersebut berkaitan langsung dengan kekuatan dan keamanan bangunan. Pemeriksaan idealnya tidak hanya dilakukan secara visual, tetapi juga mencakup kesesuaian jenis, ukuran, ketebalan, spesifikasi, mutu material, serta dokumen pendukung atau sertifikasi apabila dipersyaratkan dalam pekerjaan.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena kualitas sarana pendidikan tidak hanya dapat dilihat dari tampilan akhir bangunan. Aspek keselamatan, kekuatan konstruksi, ketahanan bangunan, serta kesesuaian terhadap standar teknis harus menjadi prioritas.
Atas berbagai dugaan dan pertanyaan tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait bersama tim pengawas daerah diminta segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN Kalanganyar 3 Labuan.
Pemeriksaan diharapkan tidak sebatas melihat hasil akhir pekerjaan, tetapi juga mencakup dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, sumber dan jenis material, hingga kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan dengan realisasi pekerjaan.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan program revitalisasi benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah diharapkan tidak ragu mengambil langkah sesuai aturan, termasuk meminta perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi maupun menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran administratif atau ketentuan lainnya.
Di sisi lain, kinerja konsultan pengawas juga menjadi sorotan. Sebagai pihak yang memiliki fungsi pengawasan teknis, konsultan pengawas dituntut menjalankan tugas secara profesional dan memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, mutu, volume, serta ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tidak seharusnya hanya bersifat administratif atau dilakukan setelah pekerjaan selesai. Pengawasan harus mampu mendeteksi sejak awal apabila terdapat penggunaan material yang tidak sesuai, perubahan pekerjaan yang tidak didukung dasar yang jelas, maupun ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
Karena itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi sejauh mana fungsi pengawasan telah berjalan dalam proyek tersebut.
Sorotan terhadap revitalisasi SDN Kalanganyar 3 Labuan ini pada dasarnya tidak boleh langsung dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Pihak pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, pemerintah daerah, maupun kementerian terkait memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai pelaksanaan program tersebut.
Namun demikian, apabila program revitalisasi menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, maka transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang aman, berkualitas, sesuai spesifikasi, dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik serta tenaga pendidik.
Karena itu, sidak menyeluruh dan audit teknis terhadap revitalisasi SDN Kalanganyar 3 Labuan dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus memastikan tidak ada praktik atau bentuk pelanggaran yang merugikan negara maupun kepentingan pendidikan.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada publik. Jika seluruh pekerjaan telah sesuai ketentuan, pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bentuk klarifikasi dan pembuktian bahwa program revitalisasi telah dilaksanakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. ( Ji / Red )












