Serbuan Combine Harvester dari Luar Daerah ke Pandeglang Tuai Sorotan, Legalitas dan Pengawasan Dipertanyakan
Dimensipost.com Pandeglang — Masuknya alat mesin pertanian jenis combine harvester milik pribadi maupun perusahaan dari luar kota dan provinsi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang kini menuai sorotan masyarakat dan pelaku usaha jasa panen lokal. Aktivitas alat berat pertanian lintas daerah tersebut dinilai semakin marak, namun pengawasan terhadap legalitas operasionalnya dinilai masih lemah.
Di sejumlah wilayah sentra pertanian, combine harvester dari luar daerah terlihat bebas beroperasi melayani jasa panen padi milik petani setempat salah satunya di wilayah Cikeusik, Patia,
Dan beberapa wilayah lainnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait izin usaha, legalitas mobilisasi alat antar daerah, kewajiban pajak, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
Sejumlah pihak menilai, modernisasi pertanian memang penting, namun harus tetap berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan praktik usaha yang merugikan masyarakat setempat.
Usaha Jasa Panen Wajib Penuhi Legalitas
Menurut ketentuan mekanisasi pertanian dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, penggunaan alat mesin pertanian harus memenuhi standar pengelolaan, administrasi, serta operasional sesuai peruntukan.
Selain itu, usaha jasa pengoperasian combine harvester secara komersial wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha, antara lain, memiliki legalitas usaha yang sah, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar sebagai penyedia jasa resmi, memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah, mengikuti ketentuan operasional di wilayah tempat usaha dijalankan
Operasional alat dari luar daerah tanpa izin atau dokumen lengkap berpotensi melanggar ketentuan perizinan berusaha serta aturan pemerintah daerah.
Indikasi Dugaan Pelanggaran di Lapangan
Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan petani dan pelaku usaha lokal, sejumlah indikasi yang sering terjadi di lapangan antara lain, alat combine harvester dari luar daerah beroperasi tanpa izin jelas, pemilik usaha tidak terdaftar di wilayah setempat, tidak ada dokumen mobilisasi alat antar daerah, praktik tarif panen jauh di bawah standar pasar yang mematikan usaha lokal, operator alat tidak memiliki standar kompetensi, tidak ada tanggung jawab jelas jika terjadi kerusakan lahan pertanian, dugaan praktik usaha tidak sehat karena minim pengawasan
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi serta konflik kepentingan antara pelaku usaha lokal dan pihak luar daerah.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Jika terbukti beroperasi tanpa legalitas usaha atau melanggar aturan daerah, pelaku usaha jasa panen dapat dikenakan sanksi berupa:
⚖️ Sanksi Administratif
Teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pencabutan izin usaha, penyitaan alat
⚖️ Tanggung Jawab Hukum
sanksi usaha tanpa izin, kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah, tuntutan ganti rugi apabila menimbulkan kerusakan lahan atau kerugian petani.
Pelaku Usaha Lokal Merasa Terdesak
Pelaku usaha jasa panen lokal di Pandeglang mengaku mulai terdesak akibat masuknya alat dari luar daerah yang beroperasi tanpa pengawasan ketat. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal sekaligus memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut mereka, persaingan usaha seharusnya berjalan sehat dengan aturan yang jelas, bukan melalui praktik yang merugikan pelaku lokal.
Desakan Pengawasan dan Penertiban
Masyarakat mendorong pemerintah daerah, dinas pertanian, dan aparat terkait untuk melakukan pendataan alat pertanian dari luar daerah, memeriksa legalitas usaha jasa panen, mengatur mobilisasi alat lintas wilayah, menertibkan operasional tanpa izin, melindungi pelaku usaha dan petani lokal
Pengawasan dinilai penting agar modernisasi pertanian tidak berjalan tanpa kontrol serta tetap memberikan keadilan bagi masyarakat.
(Panji / Red )

P.Nugraha 










