‎Dinas Pendidikan Kab.Pandeglang dan Konsultan Pengawas Jangan Tutup Mata, Revitalisasi SDN Kalanganyar 3 Diminta Segera Diperiksa ‎

‎Dinas Pendidikan Kab.Pandeglang dan Konsultan Pengawas Jangan Tutup Mata, Revitalisasi SDN Kalanganyar 3 Diminta Segera Diperiksa  ‎

‎PANDEGLANG — Polemik pelaksanaan revitalisasi SD Negeri Kalanganyar 3 Labuan belum berhenti. Setelah sebelumnya muncul sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan terhadap petunjuk teknis, mekanisme pelaksanaan, hingga kualitas material, kini perhatian publik mengarah kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, serta konsultan pengawas yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.

‎Dinas Pendidikan Pandeglang dan konsultan pengawas diminta tidak tinggal diam terhadap berbagai informasi maupun dugaan ketidaksesuaian yang muncul di lapangan. Pemeriksaan secara langsung dinilai penting untuk memastikan seluruh proses revitalisasi benar-benar berjalan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, serta dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

‎Sebelumnya, pemberitaan mengenai revitalisasi SDN Kalanganyar 3 Labuan telah memuat sejumlah persoalan yang perlu diverifikasi, mulai dari dugaan keterlibatan pihak ketiga, kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi pekerjaan, hingga penggunaan material dalam pembangunan. Persoalan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran, sehingga diperlukan pemeriksaan teknis dan administratif oleh pihak yang berwenang.

‎Namun, apabila berbagai pertanyaan tersebut terus dibiarkan tanpa klarifikasi maupun pemeriksaan, publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah dan konsultan pengawas berjalan..

‎Konsultan pengawas semestinya memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, metode pelaksanaan, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.

‎Begitu pula pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan perlu memastikan bahwa program revitalisasi yang menyangkut fasilitas pendidikan benar-benar menghasilkan bangunan yang aman, layak dan berkualitas bagi peserta didik serta tenaga pendidik.

‎Hal yang tidak kalah penting adalah pemeriksaan terhadap material yang digunakan. Apabila terdapat pertanyaan mengenai material lama yang kembali digunakan atau kualitas material baru, maka persoalan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan lisan.

‎Khusus komponen struktur seperti rangka baja, pemeriksaan dapat mencakup jenis material, ukuran, ketebalan, mutu, sambungan, serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan dugaan atau asumsi.

‎Dinas Pendidikan Pandeglang perlu mengambil langkah konkret dengan turun langsung melakukan pengecekan bersama pihak teknis terkait.

‎Pemeriksaan tersebut idealnya tidak hanya melihat kondisi bangunan secara kasatmata, tetapi juga mencocokkan antara dokumen perencanaan dengan kondisi fisik di lapangan.

‎Mulai dari RAB, volume pekerjaan, spesifikasi material, metode pelaksanaan, hingga progres pekerjaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

‎Jika seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut justru akan menjadi bentuk klarifikasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

‎Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk meminta perbaikan atau mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎‎Konsultan Pengawas Juga Harus Bertanggung Jawab Secara Profesional

‎Pertanyaan berikutnya tertuju kepada konsultan pengawas.

‎Apa saja yang telah diperiksa selama pekerjaan berlangsung?

‎Apakah material yang digunakan telah diverifikasi?

‎‎Apakah volume pekerjaan telah dicocokkan dengan dokumen perencanaan?

‎Apakah setiap perubahan pekerjaan telah memiliki dasar yang jelas?

‎Dan apakah seluruh pekerjaan telah dipastikan memenuhi spesifikasi teknis?

‎Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena keberadaan konsultan pengawas bukan sekadar formalitas administratif.

‎Pengawasan seharusnya berjalan sejak pekerjaan dimulai hingga pekerjaan selesai. Jika terdapat ketidaksesuaian di lapangan, seharusnya dapat diketahui dan dikoreksi sedini mungkin.

‎Karena itu, konsultan pengawas diminta terbuka memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasannya pada proyek revitalisasi SDN Kalanganyar 3 Labuan.

‎Program revitalisasi sekolah merupakan penggunaan anggaran pemerintah yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

‎Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

‎Pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Berbagai dugaan yang muncul tetap harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis secara objektif.

‎Pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Pandeglang maupun pihak kementerian terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

‎Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kebutuhan akan transparansi.

‎Dinas Pendidikan Pandeglang dan konsultan pengawas jangan tutup mata. Jika memang tidak ada persoalan, buktikan melalui pemeriksaan terbuka dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera lakukan tindakan sesuai aturan.

‎Publik pada akhirnya tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah revitalisasi SDN Kalanganyar 3 Labuan telah dilaksanakan sesuai juknis, spesifikasi teknis, mutu material, volume pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

‎Hasil pemeriksaan yang transparan menjadi jalan paling tepat untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut. (Red)