PKBM Yanacita Disorot, 105 Siswa Tercatat tapi E-Rapor Kosong: Panji Nugraha Desak Audit Total dan Siap Laporkan ke Kementerian
PANDEGLANG — Polemik pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yanacita di Kampung Pasir Waru, Desa Ciherang Jaya, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan klarifikasi administratif, tetapi perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan yang terbit pada 4 September 2026, PKBM Yanacita dengan NPSN P9998314 disebut tercatat memiliki 105 peserta didik dalam data Dapodik per 5 Juni 2026, terdiri dari 89 peserta Paket C Umum dan 16 peserta Paket C Residu.
Namun, persoalan muncul karena data E-Rapor yang disebut mencakup Semester 1 hingga Semester 5 tercatat 0 persen terisi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan proses pembelajaran, administrasi akademik, validitas data peserta didik, hingga pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendidikan.
Sekretaris GERAKAN PEMUDA MARHAENIS DPC PANDEGLANG Panji Nugraha , menilai persoalan tersebut harus dilihat secara lebih luas. Menurutnya, kekosongan data penilaian tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi merupakan indikator yang cukup serius untuk mendorong pemeriksaan langsung dan menyeluruh.
“Jangan buru-buru menyimpulkan ada penyimpangan. Tetapi ketika ada 105 peserta didik yang tercatat sementara data E-Rapor selama beberapa semester disebut kosong, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Ini bukan sekadar persoalan input data, tetapi menyangkut kredibilitas penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara,” ujar Panji Nugraha.
Panji meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat tidak pasif. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa dokumen yang mudah ditunjukkan di atas meja.
Audit, kata dia, idealnya mencakup validasi keberadaan peserta didik, aktivitas pembelajaran, daftar guru dan tutor, kehadiran peserta didik, sarana-prasarana, dokumen akademik, data Dapodik, E-Rapor, serta seluruh dokumen pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran selama periode yang relevan.
“Kalau memang semuanya sesuai, audit justru akan menjadi jalan untuk membersihkan nama lembaga dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Panji juga mempertanyakan apakah data 105 peserta didik tersebut benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
“Harus ada verifikasi faktual. Datangi peserta didiknya, cek kegiatan belajar, cek tutor, cek jadwal, cek dokumen pembelajaran, kemudian cocokkan semuanya dengan data Dapodik dan dokumen pertanggungjawaban. Kalau semuanya sinkron, selesai. Kalau tidak sinkron, harus ditelusuri lebih jauh,” katanya.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah lembaga pendidikan nonformal tersebut benar-benar menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana mestinya.
“PKBM itu bukan sekadar nama di dalam sistem. Di belakang setiap data peserta didik ada hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Karena itu jangan sampai ada data yang secara administratif terlihat aktif, tetapi pelaksanaan pendidikannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” lanjut Panji.
Panji Nugraha menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada kritik di ruang publik apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penanganan dari instansi terkait.
Ia menyatakan siap menyampaikan temuan dan dokumen pendukung kepada kementerian yang membidangi pendidikan, pemerintah daerah, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum, apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian yang memiliki konsekuensi hukum.
“Kami siap melaporkan dan menyerahkan data kepada kementerian serta aparat penegak hukum apabila setelah diverifikasi terdapat indikasi pelanggaran. Tetapi kami juga meminta prosesnya profesional, objektif dan berdasarkan bukti. Jangan sampai ada pihak yang dituduh tanpa pemeriksaan, tetapi jangan pula ada persoalan yang sengaja didiamkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan pengelola PKBM, melainkan untuk memastikan uang negara dan hak masyarakat di bidang pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana peruntukannya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Inspektorat didorong segera mengambil langkah konkret.
Panji meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
“Dinas Pendidikan dan Inspektorat harus segera melakukan tindakan. Kalau memang ada persoalan, buka berdasarkan hasil audit. Kalau tidak ada persoalan, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Prinsipnya sederhana: periksa, verifikasi, audit, dan pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai PKBM Yanacita juga telah mendorong permintaan audit terhadap data guru, sarana-prasarana, kegiatan pembelajaran, serta penggunaan dana pendidikan. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa hingga berita diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pengelola PKBM Yanacita maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa diamnya institusi terkait justru dapat memperbesar kecurigaan publik.
“Sekarang bola ada di tangan pemerintah. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima informasi dari pemberitaan atau saling tuding. Turun ke lapangan, audit secara menyeluruh, kemudian umumkan hasilnya. Kalau tidak ada masalah, masyarakat akan mendapatkan kepastian. Kalau ada pelanggaran, negara harus bertindak,” pungkas Panji.
Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dan verifikasi langsung dari pengelola PKBM Yanacita serta Dinas Pendidikan terkait mengenai kondisi E-Rapor, status peserta didik, pelaksanaan pembelajaran, data tenaga pendidik, dan pengelolaan anggaran. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.(Red)












