Di Balik Ramainya Pengunjung, Jembatan Pamatang Diduga Dihadapkan pada Persoalan Limbah yang Mengalir ke Sungai
PANDEGLANG — Di balik ramainya pengunjung Rumah Makan/Restoran Jembatan Pamatang, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, terdapat kondisi lingkungan yang mengundang keprihatinan. Aliran air yang diduga berasal dari area rumah makan terlihat mengarah ke saluran yang bermuara ke aliran sungai di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut juga disebut menimbulkan bau yang kurang sedap, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan air limbah dari aktivitas usaha kuliner yang berada di kawasan tersebut.
Salah seorang pengunjung yang meminta identitasnya ditulis dengan inisial N, mengaku awalnya datang untuk menikmati suasana dan makan di lokasi. Namun, perhatian N kemudian tertuju pada kondisi saluran air di sekitar area tersebut.
“Awalnya saya datang sebagai pengunjung biasa. Tapi ketika melihat aliran air dan mencium bau yang kurang sedap, saya justru prihatin. Kalau benar itu berasal dari aktivitas rumah makan dan mengalir langsung ke sungai, tentu harus menjadi perhatian,” ujar N.
Menurutnya, keberadaan rumah makan dengan banyak pengunjung seharusnya berjalan beriringan dengan pengelolaan lingkungan yang baik. Sebab, persoalan limbah tidak hanya berkaitan dengan pengelola usaha, tetapi juga menyangkut kenyamanan pengunjung dan kondisi lingkungan masyarakat sekitar.
Kondisi di lapangan tersebut perlu mendapatkan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan asal aliran, karakteristik air, serta sistem pengolahan limbah yang digunakan oleh pihak rumah makan.
Apabila memang terdapat pembuangan air limbah tanpa pengolahan yang memadai, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu melakukan pembinaan maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aliran tersebut bukan berasal dari kegiatan rumah makan, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Persoalan lingkungan seperti ini dinilai penting untuk segera diklarifikasi karena kepercayaan pengunjung terhadap sebuah tempat usaha juga berkaitan dengan kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Jangan sampai tempat yang ramai dikunjungi justru meninggalkan kesan berbeda ketika pengunjung melihat kondisi lingkungan di belakangnya.
Karena itu, perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah kecamatan, serta pihak terkait lainnya dinilai diperlukan untuk turun langsung melakukan pengecekan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penanganan hendaknya dilakukan secara transparan sesuai hasil pemeriksaan.
Publik tentu berharap ramainya pengunjung tidak hanya menghadirkan keuntungan bagi usaha, tetapi juga berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kebersihan dan lingkungan sekitar.
Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut bau tidak sedap atau persoalan estetika lingkungan. Apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang nantinya membuktikan bahwa air limbah kegiatan usaha dibuang ke media lingkungan tanpa memenuhi ketentuan, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, penegakan hukum lingkungan antara lain mengenal sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Paksaan pemerintah dapat mencakup tindakan untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan.
Dalam konteks dugaan pembuangan air limbah, tindakan seperti penutupan saluran pembuangan, penghentian sementara kegiatan, perbaikan atau optimalisasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kewajiban pemulihan lingkungan dapat menjadi bagian dari penanganan apabila ditemukan pelanggaran.
Lebih lanjut, ketentuan pidana lingkungan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, juga mengatur konsekuensi apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Misalnya, pelanggaran baku mutu air limbah dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dengan ketentuan Pasal 100 yang mensyaratkan kondisi tertentu terkait sanksi administratif atau pengulangan pelanggaran.
Sedangkan apabila terbukti terdapat perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan dilampauinya baku mutu air atau terjadi dampak sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, ancaman pidananya dapat berbeda dan lebih berat bergantung pada unsur serta akibat yang terbukti.
Atas kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait di Kabupaten Pandeglang dinilai perlu turun langsung melakukan verifikasi. Pemeriksaan sebaiknya tidak berhenti pada melihat kondisi saluran, tetapi juga memastikan sumber aliran, sistem IPAL, titik pembuangan (outfall), dokumen persetujuan lingkungan, serta melakukan pengujian kualitas air apabila diperlukan.
Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan informasi berdasarkan dugaan atau kesaksian pengunjung, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan pemeriksaan teknis dan hasil pengawasan resmi.
Di sisi lain, pihak Rumah Makan/Restoran Jembatan Pamatang juga perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi. Jika ternyata aliran tersebut bukan berasal dari aktivitas usaha mereka, penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi tudingan yang keliru.
Yang menjadi perhatian utama bukan sekadar siapa yang salah, melainkan apakah ada pencemaran dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila pencemaran tersebut terbukti. Peraturan terbaru mengenai pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup juga menegaskan mekanisme pengawasan, pemeriksaan ketaatan, pengaduan, hingga pemulihan fungsi lingkungan. ( Ji / Red )












