Proyek Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang Di Duga Minim Pengawasan: Pekerja Diduga Abaikan K3, Spesifikasi Material Dipertanyakan
PANDEGLANG I Pelaksanaan pekerjaan pembangunan baru Gedung RPS TSM dan rehabilitasi Laboratorium TKJ di SMK Negeri 13 Pandeglang menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai bantuan sebesar Rp1.087.555.000 dengan waktu pelaksanaan 92 hari kalender.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang berada di bawah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada papan proyek juga disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun, hasil pantauan tim di lapangan menemukan sejumlah hal yang patut mendapat perhatian serius, khususnya menyangkut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kesesuaian material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Saat dilakukan pemantauan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) sebagaimana lazimnya dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Dalam dokumentasi lapangan, pekerja terlihat berada di area bangunan dengan kondisi pekerjaan yang memiliki sejumlah potensi bahaya, termasuk aktivitas pada ketinggian menggunakan perancah serta pekerjaan konstruksi dengan material bangunan yang berserakan.
Kondisi tersebut patut dipertanyakan karena keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas administrasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri mengatur kewajiban penggunaan APD pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya. Jenis APD antara lain mencakup pelindung kepala, mata dan muka, tangan, kaki, pakaian pelindung hingga alat pelindung jatuh. Peraturan tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menjadi bagian yang harus diperhatikan. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi menyebutkan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan SMKK.
Dengan demikian, muncul pertanyaan: di mana fungsi pengawasan K3 dan bagaimana pengawasan terhadap kepatuhan pekerja di lapangan dilakukan?
Tidak hanya persoalan K3, tim juga melakukan penelusuran terhadap material yang berada di lokasi pekerjaan, terutama material rangka baja/hollow.
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim, terdapat dugaan ketidaksesuaian ukuran material hollow yang digunakan. Berdasarkan hasil pengukuran yang disampaikan tim, material yang ditemukan di lapangan disebut berukuran sekitar 0,2,2, sementara ukuran yang menjadi pembanding yang disebut biasa digunakan adalah 0,3,5.
Namun demikian, temuan mengenai ukuran material tersebut perlu diverifikasi kembali menggunakan alat ukur yang terkalibrasi serta dicocokkan dengan dokumen kontrak, RKS/spesifikasi teknis, gambar kerja, dan daftar kuantitas pekerjaan (BoQ/RAB).
Sebab, ukuran, ketebalan, jenis dan mutu material tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan kebiasaan penggunaan di lapangan. Material yang dipasang harus mengacu pada spesifikasi teknis yang menjadi bagian dari dokumen pekerjaan.
Hal ini penting karena perbedaan ukuran maupun ketebalan material dapat berpengaruh terhadap kekuatan, kekakuan, daya tahan dan keselamatan konstruksi, tergantung fungsi serta desain struktur yang direncanakan.
Dalam proyek pemerintah, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah material sudah tersedia di lokasi. Yang harus diperiksa adalah apakah volume, jenis, ukuran, mutu, kualitas dan spesifikasi material yang terpasang benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.
Pedoman penyusunan biaya pekerjaan konstruksi pemerintah juga mengenal komponen bahan sebagai bagian dari analisis harga satuan pekerjaan. Saat ini, pedoman yang lebih baru adalah Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022, sementara Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 yang sebelumnya menjadi pedoman AHSP telah dicabut.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara material yang terpasang dengan spesifikasi dalam kontrak, persoalannya bukan sekadar perbedaan ukuran material, tetapi perlu ditelusuri apakah terdapat perubahan spesifikasi, persetujuan perubahan pekerjaan, atau justru penggunaan material yang tidak sesuai dokumen kontrak.
Temuan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan di lapangan.
Konsultan pengawas maupun pihak yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan semestinya memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, volume pekerjaan dan ketentuan keselamatan konstruksi.
Jika benar pekerja dapat bekerja tanpa APD dan material yang digunakan diduga berbeda dari spesifikasi yang dipersyaratkan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan sejak material datang, pemeriksaan material, proses pemasangan hingga pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Jangan sampai pengawasan hanya terlihat dalam dokumen administrasi, sementara kondisi faktual di lapangan luput dari pengamatan.
Tim meminta Dinas Pendidikan terkait, pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pengelola program, P2SP, konsultan pengawas serta instansi yang memiliki kewenangan pengawasan konstruksi untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dilakukan secara fisik dan teknis, antara lain:
1. Memeriksa dokumen kontrak, RKS dan gambar kerja.
2. Membandingkan spesifikasi material dalam RAB/BoQ dengan material yang terpasang.
3. Mengukur langsung dimensi dan ketebalan hollow menggunakan alat ukur yang memadai.
4. Memeriksa mutu dan kualitas material serta dokumen pendukungnya.
5. Memeriksa volume material yang telah digunakan.
6. Memastikan penerapan K3 dan ketersediaan APD bagi seluruh pekerja.
7. Memeriksa penggunaan dan keamanan perancah pada pekerjaan di ketinggian.
8. Memastikan setiap perubahan spesifikasi material memiliki dasar dan persetujuan sesuai ketentuan kontrak.
9. Meminta penjelasan dari konsultan pengawas mengenai hasil pemeriksaan material dan pengawasan K3.
Jangan sampai proyek bernilai lebih dari Rp1 miliar hanya dinilai dari bangunan yang terlihat berdiri, sementara mutu material dan keselamatan pekerja justru luput dari pengawasan.
Program revitalisasi satuan pendidikan pada dasarnya merupakan program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena menggunakan anggaran negara, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip tepat mutu, tepat volume, tepat spesifikasi, tepat waktu serta memenuhi aspek keselamatan kerja.
Temuan lapangan ini tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Kebenaran mengenai spesifikasi material harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen kontrak dan pengukuran teknis oleh pihak yang berwenang.
Namun, temuan mengenai pekerja yang terlihat tidak menggunakan APD serta adanya dugaan perbedaan ukuran material layak menjadi alarm bagi pihak pengawas dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan.
Pertanyaan sederhananya: jika pengawasan berjalan maksimal, mengapa persoalan K3 dan dugaan ketidaksesuaian material masih dapat terlihat dalam pantauan di lapangan?
Publik kini menunggu klarifikasi resmi P2SP, konsultan pengawas dan instansi terkait, sekaligus berharap proyek revitalisasi SMKN 13 Pandeglang benar-benar menghasilkan bangunan yang bukan hanya selesai secara fisik, tetapi juga aman, berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang dibayar menggunakan uang negara.
( Ji / Red )












