Proyek Revitalisasi SMK Rina Hasanah Pandeglang Di Sorot Dugaan Intervensi hingga Transparansi HOK Dipertanyakan
PANDEGLANG — Pelaksanaan proyek revitalisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di SMK Rina Hasanah, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang muncul di lapangan memunculkan pertanyaan publik mengenai proses pelaksanaan, transparansi penggunaan tenaga kerja, hingga dugaan adanya intervensi pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan kegiatan, proyek tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, dengan rincian pekerjaan meliputi:
Rehabilitasi 6 ruang kelas
Rehabilitasi 1 perpustakaan
Rehabilitasi 1 toilet
Waktu pekerjaan: 120 hari (seratus dua puluh) hari kalender
Mulai pekerjaan: 30 Juli 2026
Nilai pekerjaan: Rp668.433.000
Sumber dana: APBN
Tahun anggaran: 2026
Nama sekolah: SMK Rina Hasanah
Lokasi: Jl. Km 3 Sedong Pintu, Majau, Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut disebut bukan kali pertama menjadi perhatian. Sejak awal pelaksanaannya, informasi mengenai kegiatan ini disebut telah ramai diperbincangkan dan diberitakan secara negatif.
Kini, kondisi tersebut semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pelaksanaan pekerjaan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun pihak pelaksana. Jangan sampai program pemerintah yang semestinya menjadi instrumen peningkatan kualitas sarana pendidikan justru kehilangan substansi akibat kepentingan di luar tujuan program.
Tak kalah penting, informasi mengenai HOK (Hari Orang Kerja) juga menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang pekerja di lapangan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat sejumlah hal yang menurutnya masih belum jelas terkait mekanisme dan realisasi HOK dalam pekerjaan tersebut.
Informasi dari pekerja tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Namun, keterangan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan verifikasi dokumen, daftar tenaga kerja, pembayaran upah, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara realisasi di lapangan dengan perencanaan dan ketentuan program.
Sebab, apabila anggaran negara telah dialokasikan untuk sebuah pekerjaan dengan nilai mencapai Rp668,4 juta, maka transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Publik tentu berharap program revitalisasi sekolah benar-benar menghasilkan bangunan yang layak, aman, berkualitas, dan memberikan manfaat langsung bagi peserta didik.
Jangan sampai proyek yang di atas kertas terlihat lengkap—mulai dari nama program, nilai anggaran, jenis pekerjaan hingga sumber dana—justru menyisakan tanda tanya ketika masuk pada tahap pelaksanaan.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk memperketat pengawasan, bukan malah membiarkan persoalan berkembang menjadi polemik.
Pihak terkait perlu memastikan bahwa setiap rupiah APBN benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan yang sesuai spesifikasi, setiap tenaga kerja mendapatkan haknya, dan seluruh proses pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Dengan munculnya berbagai informasi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat terkait, Inspektorat maupun aparat pengawasan lainnya didorong untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SMK Rina Hasanah.
Pemeriksaan tidak perlu didasarkan pada opini ataupun pemberitaan semata, tetapi dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen perencanaan, RAB, laporan kemajuan pekerjaan, daftar pekerja, pembayaran HOK, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.
Jika seluruh pelaksanaan ternyata telah sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah proyek senilai ratusan juta rupiah, tetapi kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan kualitas fasilitas pendidikan bagi generasi penerus.
Catatan redaksi: seluruh dugaan intervensi, persoalan HOK, dan pemberitaan negatif dalam artikel ini masih berupa informasi/keterangan yang perlu diverifikasi. Pihak sekolah, pelaksana kegiatan, pekerja, maupun instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan ( Panji / Red )












