Dugaan Markup dan Monopoli Supplier Bahan Pangan MBG di Pandeglang Mencuat, BPK dan BGN Diminta Periksa
Pandeglang, Banten | Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat menyoal terkait temuan tentang para mitra BGN yang sering memarkup dan merangkap sebagai suplier bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, diduga kerjasama dengan Mitra SPPG dalam praktek curang yang mencemari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang.
“Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, ini mengikuti kemauan, apalagi malah banyak ditemukan bekerjasama dengan Mitra SPPG yang memarkup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, dan mejadi suplier apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Rohikmat, 21 September 2026.
Banyak ditemukan Kepala SPPG, Akuntan dan Ahli Gizi belerjasama dengan Mitra yang memarkup harga di atas HET, dan mereka memasak bahan baku berkualitas buruk, hampir rata disemua SPPG di Kabupaten Pandeglang Mitra atau Pemilik SPPG jadi suplier apalagi satu orang yang memiliki lebih dari satu SPPG,” ujarnya.
Lanjut Rohikmat, Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten harus memeriksa semua SPPG di Kabupaten Pandeglang yang mark up bahan pangan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam laporan keuangan SPPG, dan Monopoli Suplai bahan baku makanan, Kepala SPPG yang harus bertanggung jawab. “Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi KSPPG yang harus berhadapan dengan hukum,” katanya.
BPK RI, Satgas MBG, BGN dan Kareg harus memeriksa para pengelola dapur MBG (KSPPG, Akuntan dan Ahli Gizi) di Kabupaten Pandeglang, juga para Mitra nakal yang telah memarkup harga bahan pangan di atas HET dan dugaan monopoli bahan makanan, juga menerima bahan baku pangan dari satu dua supplier yang mereka miliki atau tunjuk, apalagi dengan kualitas buruk.
“Pihak Terkiat harus memeriksa Kepala SPPG, Mitra, Akuntan dan Ahli Gizi, kalau ada Mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja” jangan sampai program mulia Bapak Presiden Prabowo pada Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternodia oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kalau ada salah Presiden yang disalahkan padahal keselahan dibuat oleh pengelola Dapur MBG dibawan.
Menurut Peraturan Pemasok bahan baku pangan untuk dapur SPPG, tidak boleh didominasi oleh satu dua supplier yang diarahkan Mitra. SPPG harus memberdayakan kelompok tani, kelompok peternak, kelompok nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud juga bukan koperasi buatan Mitra yang hanya sekadar untuk mengakali aturan.
SPPG tidak boleh menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal. SPPG bahkan diwajibkan untuk membina dan membantu mereka untuk membuat Usaha Dagang agar menjadi supplier bahan baku pangan. Dengan banyaknya supplier bahan pangan yang terlibat, masyarakat di sekitar dapur dapat ikut merasakan manfaat Program MBG, karena roda ekonomi di desa bergerak. “SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing, sesuai cita-cita mulia Bapak Presiden Prabowo” katanya.
Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025. “Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," katanya mengutip pasal 38 ayat 1.
Sebagai contoh, ada salah satu Yayasan di Torogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran pengelola atau pemilik beberapa dapur MBG, menyediakan semua bahan makanan untuk Dapur MBGnya dan dapur yang lain, sampai-sampai membuka toko buah, kayanya untuk mengelabui pada saat pelaporan.
Juga kami mempertanyakan tekait tindak lanjut kasus jual beli titik SPPG di Pandeglang, yang seakan-akan dilupakan, padahal jelas penjualnya ada, yayasannya ada tapi pembeli tidak di peoses.
"Hampir semua Mitra BGN atau pemilik SPPG di Kabupaten Pandeglang, merangkap sebagai Suplier bahan makanan dan buah-buahan, bahkan membuat toko sendiri untuk mengelabui Pemeriksa baik dari BPK RI maupun BGN dalam pelaporan, ini jelas tidak sesuai Cita-cita mulia Bapak Presiden Prabowo terkait Menciptakan ekosistem ekonomi dibawah" paparnya.
Kami DPC AMIRA Pandeglang meminta BPK RI, BGN, Satgas MBG Pandeglang agar melakukan pemeriksaan ke bawah terkait dugaan monopoli dan Markup bahan makana, insya allah kami akan layangkan laporan pengaduan ke pihak-pihak terkait. Tutupnya. (Red)












