100 Alsintan Lewat Pokir DPRD Pandeglang Disalurkan, 12 Kecamatan Tak Kebagian
PANDEGLANG — Program bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari APBD Kabupaten Pandeglang dan disalurkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, dari total 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, program bantuan yang mencapai 100 unit alsintan tersebut tercatat hanya menjangkau 23 kecamatan. Sementara 12 kecamatan lainnya sama sekali tidak tercatat mendapatkan bantuan dalam program tersebut.
Bantuan 100 unit alsintan itu diserahkan kepada sejumlah kelompok tani dalam kegiatan serah terima sekaligus bimbingan teknis yang digelar di lingkungan kantor BBI Caringin, Labuan, Jumat, 18 September 2026.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa bantuan tersebut berasal dari sejumlah usulan Pokir anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari berbagai fraksi.
Dalam data tersebut, Yangto,SH dari Fraksi NasDem tercatat mengusulkan 17 kelompok. Kemudian Mulyadhi, SE dari Fraksi PKB sebanyak 13 kelompok, Abdul Aziz, SE dari Fraksi PKS sebanyak 10 unit, Eriyanto dari Fraksi Gerindra sebanyak 9 kelompok, Uus Usamah AR, SP dari Fraksi Golkar sebanyak 7 kelompok dan TB. Udi Juhdi dari Fraksi Gerindra sebanyak 6 kelompok.
Selanjutnya Hj. Jahronah, SP.d dari Fraksi PPP sebanyak 5 kelompok, Dodi Setiawan, SE, MA dari Fraksi PKS sebanyak 4 kelompok, Eneng Nurhayati, S.Pd.I dari Fraksi PKB sebanyak 3 kelompok, H. Hasanudin, S.Ag dari Fraksi PKS sebanyak 3 kelompok, Jai Suryadi dari Fraksi Demokrat sebanyak 3 kelompok, Dede Sumantri, S.AB dari Fraksi PKS sebanyak 3 kelompok serta Aam Apandi, SE dari Fraksi PDIP sebanyak 2 kelompok.
Selain daftar tersebut, terdapat 15 kelompok dalam data yang diterima yang pada kolom daftar pengusul tidak mencantumkan nama pengusul.
Jika keseluruhan data tersebut dijumlahkan, tercatat 100 unit alsintan yang disalurkan kepada kelompok tani penerima.
12 Kecamatan Tidak Tersentuh
Persoalan yang kemudian muncul bukan hanya mengenai jumlah bantuan, tetapi juga cakupan wilayah penerima.
Kabupaten Pandeglang memiliki 35 kecamatan. Namun, berdasarkan data penerima yang diperoleh, bantuan 100 unit alsintan tersebut hanya tersebar di 23 kecamatan.
Dengan demikian, masih ada 12 kecamatan yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan dalam program tersebut.
Padahal, bantuan alsintan yang menggunakan anggaran APBD pada dasarnya merupakan program pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan sektor pertanian.
Tidak tercatatnya 12 kecamatan dalam daftar penerima kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan penerima, terutama ketika pengusulan dilakukan melalui skema Pokir anggota DPRD.
Apakah distribusi bantuan tersebut memang berdasarkan prioritas kebutuhan kelompok tani, atau lebih banyak bergantung pada wilayah dan kelompok yang masuk dalam usulan Pokir?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena terdapat sejumlah kecamatan yang belum mendapatkan bantuan, sementara kebutuhan terhadap sarana pertanian juga masih ada di wilayah tersebut.
Dinas Pertanian: Tidak Bisa Intervensi Pokir
Persoalan pemerataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Lisma Wiliani, SP, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan intervensi terhadap usulan yang berasal dari Pokir anggota DPRD.
"Masalah pemerataan, kita memang tidak bisa intervensi sebab itu punya Pokir semua. Kita tidak masuk sampai ranah sana. Kalau verifikasi memang kami turun juga, setelah proses CPCL kami terima dari Pokir tersebut," kata Lisma.
Penjelasan tersebut memperlihatkan adanya pembagian proses dalam penyaluran bantuan. Usulan kelompok penerima berasal dari Pokir, sementara Dinas Pertanian menjalankan proses verifikasi terhadap calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang diajukan.
Dengan demikian, persoalan pemerataan tidak sepenuhnya berada pada proses verifikasi teknis di Dinas Pertanian, melainkan berkaitan pula dengan pola pengajuan kelompok penerima melalui Pokir.
Anggaran APBD dan Persoalan Pemerataan
Penggunaan anggaran APBD untuk bantuan pertanian menjadi bagian penting dalam program pembangunan sektor pertanian di daerah.
Karena menggunakan anggaran publik, distribusi bantuan kepada kelompok tani menjadi hal yang penting untuk dilihat dari sisi cakupan penerima dan pemerataan manfaat program.
Data 100 unit alsintan tersebut menunjukkan bahwa bantuan telah diterima kelompok tani di 23 kecamatan. Namun, pada saat yang sama, 12 kecamatan belum tercatat menerima bantuan dari program tersebut.
Kondisi ini bukan serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penyaluran. Namun, ketimpangan cakupan wilayah tersebut layak menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dan DPRD, terutama terkait mekanisme penentuan prioritas penerima bantuan melalui Pokir.
Transparansi mengenai siapa pengusul, kelompok penerima, lokasi penerima, jenis alsintan, serta dasar penetapan penerima juga menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran publik tersebut disalurkan.
Terlebih, dalam data yang diterima, masih terdapat 15 kelompok yang kolom pengusulnya kosong. Kondisi ini membuat identitas pihak yang mengusulkan kelompok tersebut belum dapat diketahui berdasarkan dokumen yang tersedia.
Pada akhirnya, program bantuan alsintan bukan hanya berbicara mengenai berapa banyak unit yang disalurkan, tetapi juga siapa yang menerima, di mana bantuan tersebut disalurkan, siapa yang mengusulkan, dan bagaimana dasar penetapan penerimanya.
Dengan masih adanya 12 kecamatan yang belum tercatat mendapatkan bantuan, pemerataan program pertanian berbasis APBD tersebut menjadi catatan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Reporter/ Editor : Panji Nugraha












