Material Rangka Baja Revitalisasi SDN Cilabanbulan 2 Dipertanyakan, Publik Minta Dinas Pendidikan dan Konsultan Buka Spesifikasi
PANDEGLANG — Penggunaan material rangka baja dalam proyek revitalisasi SDN Cilabanbulan 2, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian setelah hasil pemantauan di lapangan menemukan adanya material rangka baja yang pada bagian yang terlihat tidak mencantumkan tanda atau marking SNI.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis, RKS, dokumen kontrak serta standar konstruksi yang dipersyaratkan dalam pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, material rangka baja yang terpasang pada bagian bangunan tidak terlihat mencantumkan tulisan atau marking SNI sebagaimana yang diharapkan oleh pihak yang melakukan pemantauan.
Namun demikian, ketiadaan tulisan SNI yang terlihat secara kasatmata belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa material tersebut pasti tidak memenuhi standar. Untuk memastikan kualitas dan kepatuhannya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen material, sertifikat produk, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, serta apabila diperlukan dilakukan pengujian material oleh pihak yang kompeten.
Hal ini menjadi penting karena konstruksi bangunan sekolah menyangkut aspek keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Program revitalisasi sekolah pada prinsipnya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik bangunan, tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan.
Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan salah satu regulasi yang menjadi dasar pengaturan standar sarana dan prasarana pendidikan.
Sementara untuk konstruksi baja struktural, Badan Standardisasi Nasional mencatat SNI 1729:2020 – Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural sebagai standar yang berstatus berlaku.
Karena itu, pertanyaan yang kini muncul bukan semata-mata apakah tulisan "SNI" terlihat pada material, tetapi apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan.
Apabila dalam RKS atau dokumen kontrak pekerjaan ditentukan jenis, mutu, standar dan persyaratan tertentu terhadap material rangka baja, maka kesesuaian antara material yang terpasang dengan dokumen tersebut perlu diverifikasi.
Dalam persoalan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai standar teknis yang digunakan dalam pelaksanaan revitalisasi SDN Cilabanbulan 2.
Publik berhak mengetahui apakah material rangka baja yang digunakan telah melalui proses pemeriksaan dan persetujuan sebagaimana mekanisme pekerjaan konstruksi, serta apakah material tersebut telah dinyatakan sesuai dengan RKS dan dokumen kontrak.
Kepala Dinas Pendidikan maupun pejabat teknis yang menangani program tersebut juga perlu menjelaskan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap material sebelum dan selama proses pemasangan.
Terlebih, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah sehingga aspek akuntabilitas, kualitas dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak menjadi hal yang penting untuk dipastikan.
Dalam kerangka pengadaan pemerintah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami perubahan, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai antara lain oleh APBN/APBD sejak proses identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan teknis pekerjaan sesuai lingkup tugasnya, konsultan pengawas perlu menjelaskan apakah material rangka baja yang digunakan telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Termasuk di dalamnya, apakah terdapat dokumen pemeriksaan material atau material approval yang menunjukkan bahwa material tersebut telah diperiksa sebelum digunakan.
Jika material yang terpasang ternyata berbeda dari spesifikasi yang tercantum dalam kontrak atau RKS, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka: apakah material tersebut pernah diajukan untuk mendapatkan persetujuan perubahan, siapa yang menyetujui, serta apa dasar teknis perubahan tersebut.
Sementara itu, pihak SDN Cilabanbulan 2 juga diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai sejauh mana pihak sekolah mengetahui proses pelaksanaan revitalisasi, khususnya berkaitan dengan penggunaan material konstruksi.
Pihak sekolah perlu menjelaskan apakah pernah menerima informasi mengenai spesifikasi material, siapa pelaksana pekerjaan, serta mekanisme koordinasi antara sekolah, pelaksana, Dinas Pendidikan dan konsultan pengawas.
Meski sekolah bukan pihak yang menentukan seluruh spesifikasi teknis konstruksi, keterbukaan informasi kepada pihak sekolah dan masyarakat tetap penting mengingat bangunan tersebut nantinya digunakan oleh siswa dan tenaga pendidik
Untuk menghindari kesimpulan sepihak, persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen.
Pemeriksaan setidaknya dapat meliputi:
· RKS dan spesifikasi teknis pekerjaan;
· gambar kerja
· dokumen kontrak
· RAB
· dokumen pengadaan
· merek dan jenis material rangka baja
· sertifikat atau dokumen mutu material
· dokumen persetujuan material
· bukti pemeriksaan material oleh konsultan pengawas
· kesesuaian dimensi dan mutu material dengan spesifikasi
· serta pengujian teknis apabila diperlukan.
Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian dapat dibuktikan berdasarkan data teknis dan dokumen, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya tulisan SNI yang terlihat pada permukaan material.
Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, temuan tersebut masih berada pada tahap dugaan dan memerlukan verifikasi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, pihak SDN Cilabanbulan 2 dan konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai spesifikasi material yang digunakan.
Jika material telah sesuai dengan RKS dan standar yang dipersyaratkan, maka dokumen dan penjelasan teknis tersebut sekaligus dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku agar kualitas bangunan sekolah tidak dikompromikan.
Sebab, revitalisasi sekolah bukan sekadar mengejar bangunan selesai, tetapi memastikan bangunan yang diserahterimakan memenuhi persyaratan mutu, keselamatan dan fungsi sebagaimana tujuan penggunaan anggaran negara. ( Ji / Red )












