‎APH dan Beacukai Diminta Harus Segera Tindak Rokok Merek LATO Yang Diduga Menggunakan Pita Cukai Palsu

‎APH dan Beacukai Diminta Harus Segera Tindak Rokok Merek LATO Yang Diduga Menggunakan Pita Cukai Palsu

‎Banten,dimeneipost.com - Peredaran rokok menggunakan pita cukai kretek (biasanya Sigaret Kretek Tangan/SKT) adalah salah satu modus penipuan yang sering ditemukan oleh Bea Cukai untuk mengelabui petugas." 

‎Hal ini dinilai sangat merugikan negara dari sektor penerimaan devisa serta membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas bahan baku yang tidak teruji di laboratorium resmi. (‎Senin.19/01/2026).

‎Modus Operasi Pelaku : Berdasarkan keterangan pihak berwenang, para pelaku biasanya mendistribusikan rokok ilegal ini melalui jalur tikus-tikus," oknum berkepentingan. Rokok-rokok tersebut seringkali dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar, sehingga sangat menarik minat konsumen kelas menengah ke bawah.

‎"Kami menemukan berbagai merek rokok baru yang kemasannya menyerupai produk populer. Salah satunya Rokok produk LATO." Rokok tersebut ditempeli pita cukai yang tidak sesuai pada kemasannya. Ini jelas pelanggaran hukum yang serius, yang mana pita cukai tersebut untuk kretek, lain dengan Rokok LATO ," ujar salah satu aktivis Topan" di lapangan.

‎"Timsus Gerakan Masyarakat Pengawal dan Peduli Sosial Bannten (Gmp2s) angkat bicara."

‎Dampak Kerugian Negara, pita cukai bukan sekadar kertas tempelan, melainkan instrumen pengendalian konsumsi dan sumber pendapatan negara. Dengan adanya rokok ilegal."

‎Pendapatan Negara Menurun: Hilangnya potensi pajak cukai yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan.

‎Persaingan Tidak Sehat: Merugikan industri rokok resmi yang taat membayar pajak.

‎Serta mengingat resiko Kesehatan Tinggi: Rokok ilegal tidak melalui uji kadar tar dan nikotin yang ketat, sehingga kandungannya bisa jauh lebih berbahaya.

‎Menjual atau menimbun rokok ilegal dengan pita cukai palsu/salah peruntukan melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

‎Mengingat Sanksi hukum Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

‎Denda: Paling sedikit 10 kali lipat dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Apalagi sanksi hukum bagi Pengusaha yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai, ini jelas tindakan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tuturnya.

‎-Sambungnya Timsus Gerakan Masyarakat Pengawal dan Peduli Sosial Bannten (Gmp2s) menanyakan langsung kaitan legalitas serta ijin edar kepada (BN & ANT) yang diduga Pemilik Latto namun konfirmasi kami Via WhatsApp hanya di baca, tidak ada respon. Adapun dari pihak oknum Ormas yang di duga selaku Backing dari perusahan, beliau bukan tujuan untuk mengklarifikasi," melainkan hanya ada menjanjikan pertemuan dari mulai. hari sabtu kemarin hingga hari senin hari ini belum ada kejelasan untuk klarifikasi, sampai berita ini ditayangkan.

‎Untuk itu kami dari Gmp2s," Rizal dan Rekan-rekan mengatakan akan segera melayangkan surat pengaduan kepada pihak terkait, bahkan ke Presiden agar permasalahan ini bisa segera diketahui dengan jelas apakah memang beredarnya rokok tersebut Ilegal atau Memang tidak ada pelanggaran yang terkait dan peraturan-undang undangannya. Ujar Rizal.

‎Maka dari itu Pemerintah serta aparatur hukum, dan pihak Bea cukai agar segera bertindak tegas kepada pengusaha rokok ilegal, dan kedapa  pemilik toko serta konsumennya untuk selalu meneliti kemasan rokok sebelum membeli. Jika ditemukan kejanggalan, masyarakat diharapkan segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau pihak kepolisian. Tuturnya @red