GWI Kecam Dugaan Oknum Tokoh Masyarakat Mencoba Jebak Wartawan.

GWI Kecam Dugaan Oknum Tokoh Masyarakat Mencoba Jebak Wartawan.

dimensipost.com, Lebak, Banten | Terkait dugaan pungli PIP di SDN Sindang Laya Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Banten yang telah terbit di media ini dan disinyalir di backup oleh oknum tokoh Masyarakat dan parahnya lagi oknum tokoh masyarakat tersebut disinyalir berencana menjebak awak media.

Pasalnya. "Setelah berita terbit terkait dugaan pungli PIP di SDN Sindang Laya 1 Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak dan pihak oknum tokoh masyarakat inisial (MD) tersebut menghubungi awak media dan meminta untuk hapus berita dan ia menghubungi redaksi serta memancing akan memberikan uang, Hal itu ia lakukan berulang-ulang.Dan parahny nya lagi ia telf redaksi sambil di rekam video disinyalir digunakan untuk menjebak wartawan.

Raeynold Kurniawan selaku pimpinan redaksi media justice mengatakan. "Setelah berita terkait dugaan pungli PIP di SDN tersebut naik, anggota wartawan kami dihubungi oleh oknum tokoh tersebut dan mengatakan ingin duduk bersama,dan Oknum tokoh inisial (Mi) sempat telf saya dan menawarkan sejumlah uang,esoknya telf lagi tetap bicaranya nominal,dan ngajak ketemu dan kuat dugaan kami Bahwa oknum tokoh masyarakat tersebut beserta rekan-rekannya sengaja bikin setinggi untuk menjebak kami dan hal tersebut diperkuat dengan bukti video yang mereka bikin saat telf dengan saya ucapnya.

Jajang Syahroni Ketua (GWI) Gabungnya wartawan Indonesia DPC Lebak mengatakan. "Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Wartawan dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran;pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan. Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.

Lanjut Jajang Syahroni mengatakan. "Karena itulah, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum Dan Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana” Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.Dan kami mengecam keras tindakan oknum tokoh masyarakat tersebut yang diduga  jelas memancing awak media untuk dijebak dan bila benar seperti itu maka itu adalah perbuatan pelanggaran yang amat kejam tutupnya.dan kami minta untuk dugaan sekolah tersebut melakukan pungli PIP agar diusut tuntas Tutupnya. (Ira/Red)