DPC AMIRA Pandeglang Akan Audiensi Lapas Kelas 2 Pandeglang, Terkait Dugaan Pengedar Narkoba Yang Dikendalikan Napi

Dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, menyoal terkait Dua pengedaran sabu yang tertangkap di Ciracas Kota Serang oleh subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Banten diduga pengedar di kendalikan oleh narapidana Rumah Tahanan Negeri Pandeglang.
Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Banten Wiwin Setiawan, Jum'at 18/07/2025 memaparkan penangkapan pengedar sabu di Sota Serang tersebut bermula dari laporan warga, bekal laporan itu, Tim subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Banten melakukan penangkapan.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan Penangkapan 2 pengedar sabu di ciracas kota serang yang di kendalikan oleh oknum Napi Rutan Negeri Pandeglang, itu tidak wajar dilakukan karen tidak mungkin seorang Napi di dalam rutan bisa mengendalikan.
"aksi pengedaran sabu yang di kendalikan oknum Napi tidak menutup kemungkinan diduga ada ikut serta oknum pegawai Rutan Negeri Pandeglang yang memberikan fasilitator untuk berkomunikasi dengan pengedar baik itu langsung atau secara tidak langsung", ungkapnya.
lanjut, masih kata Rohikmat diduga pembersihan atau rajia yang dilakukan Rutan Pandeglang bersama BNN dua Minggu kebelakang diduga tidak menjadi efek jera bagi para napi yang ada di Rutan Negeri Pandeglang pasalnya masih saja ada oknum napi yang menjadi pengendali di dalam lapas.
Lanjut Rohikmat, Kami dari DPC AMIRA Pandeglang, Insya Allah Pada Hari Jum'at Tanggal 25 Juli 2025 akan melakukan Audiesni ke Lapas Kelas 2 Pandeglang, untuk mempertanyakan terkait dengan Peredaran Narkoba yang melobatkan Napi Lapas Kelas 2 Pandeglang.
Humas Lapas Kelas 2 Pandeglang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media terkait rencana Audiesi DPC AMIRA Kab. Pandeglang Belum memberikan jawaban. (Ira/Red)