‎Rangkap Jabatan Kepala MIS Muhammadiyah Karang Tengah Jadi Sorotan, Jabat Pula Anggota BPD Desa Idaman ‎

‎Rangkap Jabatan Kepala MIS Muhammadiyah Karang Tengah Jadi Sorotan, Jabat Pula Anggota BPD Desa Idaman  ‎

Dimensipost. ‎Pandeglang, Banten — Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala MIS Muhammadiyah Karang Tengah inisal C menjadi perhatian publik. Pasalnya, selain menjabat sebagai kepala madrasah, yang bersangkutan juga diketahui aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Idaman, Kecamatan Patia.

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya menyangkut potensi konflik kepentingan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas di masing-masing jabatan.

‎Secara regulasi, larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemerintahan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 64 yang menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana proyek desa maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

‎Selain itu, dalam konteks tenaga pendidik, ketentuan mengenai disiplin dan profesionalitas juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan wajib menjalankan tugas secara penuh dan bertanggung jawab sesuai dengan beban kerja yang telah ditetapkan.

‎Tak hanya itu, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga memberikan gambaran bahwa rangkap jabatan tanpa izin atau yang mengganggu kinerja dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung pada status kepegawaiannya.

‎Jika terbukti melanggar, sanksi terhadap anggota BPD dapat berupa:

‎‎Teguran lisan maupun tertulis, ‎Pemberhentian sementar ‎Hingga pemberhentian tetap sebagai anggota BPD

‎Sementara itu, di lingkungan pendidikan, konsekuensi yang dapat diterima antara lain, ‎Evaluasi jabatan kepala sekolah/madrasah , ‎Pencabutan tugas tambahan sebagai kepala sekolah ‎Hingga sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku

‎Sejumlah pihak berharap agar instansi terkait, baik dari unsur pemerintah desa, Kementerian Agama, maupun pemerintah daerah, segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan serta menjaga integritas lembaga pendidikan dan pemerintahan desa.

‎Transparansi dan ketegasan dalam menegakkan aturan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pendidikan berjalan secara profesional dan akuntabel.

‎Sampai Berita ini di terbitkan pihak pihak terkait belum bisa memberikan jawaban. ( Panji / red)