Di Resmikan Ketua DPRD, SPPG Sukamaju Labuan Milik Anggota DPR Pandeglang Di Duga Langgar Andalalin PBG & Tidak Memiliki IPAL yang Sesuai
Dimensipost. Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandelang, menyikapi terkait Dapur MBG/SPPG Sukamaju Labuan Mitra Yayasan Roudatul Islamiah Umbul, yang menurut kabar milik Salah satu anggota DPRD Pandegpang terkait IPAL, Andalalin dan PBG nya diduga bermasalah, bahkan tidak punya sebab berada di bahu jalan dan tidak ada tempat Parkir Kendaraan yang sesuai peraturan pemerintah 15 meter dari Sepadan Jalan.
Dugaan Pelanggaran terkait Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) oleh Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) Sukamaju Labuan Yayasan Roudatul Islamiah Umbul, yang harus dikenai sanksi administratif hingga penutupan sementara kegiatan operasional. Pelanggaran ini sering menjadi sorotan karena menyangkut standar keamanan dan keselamatan publik.
Dugaan Pelanggaran PBG, Andalalin dan IPAL oleh SPPG Sukamaju Labuan, sebab tidak terlihat tempat parkir yang sesuai.
Rohikmat ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan Kepada Awak media, SPPG, sebagai fasilitas publik, wajib memiliki PBG yang benar untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan sebelum digunakan, Pembangunan atau pengoperasian gedung tanpa PBG dapat dianggap ilegal, juga Dapur SPPG Harus memiliki IPAL yang sesuai, jangan hanya syarat saja.
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan atau peningkatan volume lalu lintas wajib dilengkapi dengan Andalalin, Dokumen ini memastikan adanya perencanaan penanganan dampak lalu lintas di sekitar lokasi.
Andalalin merupakan syarat wajib untuk memperoleh izin tertentu, termasuk PBG, untuk bangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas signifikan, Mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa sebuah bangunan harus mempunyai jarak bebas bangunan yang meliputi garis sempadan bangunan (GSB) dan jarak antargedung. Dalam UU tersebut dijelaskan, GSB mempunyai arti sebuah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Pengertian tersebut dapat disingkat bahwa GSB adalah batas bangunan yang diperkenankan untuk dibangun, 15 Meter dari sepadan Jalan.
Badan Gizi Nasional (BGN) atau pemerintah daerah, harus menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG Sukamaju Labuan yang diduga melanggar ketentuan PBG dan Andalalin
Lanjut Rohikmat, kami meminta kepada Dinas Terkait dan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang, agar meninjau ulang Ijin SPPG Sukamaju Labuan, yang diduga langgar Peraturan Perintah.
Kalau Pemda Pandeglang berani mengeluarkan PBG dan Andalalin, ini jelas pelanggaran berat, sebab Bangunan SPPG Sukamaju Labuan sangat nempel ke bahu jalan.
Insya allah kami akan layangkan surat Laporan Ke PUPR dan Satgas MBG Pandeglang terkait dengan dugaan pelanggaran PBG dan Andalalin SPPG Sukamaju Labuan, agar dilakukan pengecekan ke Lokasi, kalau Tidak di sikapi oleh Satgas MBG Pandeglang, kami menduga ada main dengan dapur-dapur yang bermasalah.
Pihak SPPG Sukamaju Labuan saat di konfirmasi terkait dugaan tidak memiliki IPAL yang sesuai, Andalalin dan PBG lewat pesan WhatsApp tidak menjawab. (Red)

P.Nugraha 










