Program Revitalisasi Sekolah di Pandeglang: Kepala Sekolah Jangan Terjebak Praktik Swakelola Formalitas, Pihak Ketiga Jangan Ambil Alih!
PANDEGLANG I Program revitalisasi satuan pendidikan yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Namun, di balik tujuan mulia tersebut, para kepala sekolah penerima bantuan di Kabupaten Pandeglang, Banten, perlu memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan program, khususnya dalam menjaga prinsip swakelola agar tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Kepala sekolah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program perlu memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengelolaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Persoalan muncul ketika terdapat dugaan praktik pelibatan pihak ketiga yang tidak lagi sebatas membantu kebutuhan teknis, melainkan diduga mengambil alih peran penting dalam pelaksanaan program. Mulai dari pengadaan atau pemasokan material bangunan, pengaturan tenaga kerja, pengerjaan seluruh tahapan konstruksi, hingga pola yang dikenal dengan istilah terima kunci, yakni pihak sekolah seolah tinggal menerima hasil pekerjaan.
Apabila praktik semacam ini terjadi, muncul pertanyaan mendasar: apakah program benar-benar dilaksanakan secara swakelola, atau hanya menggunakan label swakelola sebagai pelengkap administrasi?
Pertanyaan tersebut patut menjadi bahan evaluasi bersama. Sebab, jangan sampai program yang dirancang untuk mendorong partisipasi sekolah dan masyarakat justru berubah menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil alih pelaksanaan kegiatan, sementara tanggung jawab formal tetap berada di tangan pihak sekolah.
Kepala sekolah perlu memahami bahwa keterlibatan pihak lain tidak serta-merta menjadi persoalan apabila dilakukan sesuai aturan dan batas kewenangannya. Namun, ketika pihak ketiga diduga mengendalikan seluruh pelaksanaan pekerjaan, mengambil alih pengelolaan kegiatan, atau menentukan penggunaan anggaran di luar mekanisme yang diperbolehkan, kondisi tersebut patut dievaluasi secara serius.
Prinsip swakelola bukan sekadar mencantumkan nama tim pelaksana dalam dokumen, menandatangani berkas, atau memenuhi persyaratan administrasi. Pelaksanaan di lapangan harus sejalan dengan dokumen perencanaan, ketentuan teknis, mekanisme penggunaan anggaran, dan tanggung jawab pihak yang ditetapkan sebagai pelaksana.
Jangan sampai sekolah hanya menjadi pemilik nama dalam administrasi, sementara kendali sesungguhnya berada di tangan pihak lain. Apalagi jika kepala sekolah atau tim pelaksana tidak mengetahui secara terperinci harga material, volume pekerjaan, kualitas bahan bangunan, upah tenaga kerja, serta realisasi penggunaan anggaran.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, sekolah berpotensi menghadapi persoalan serius ketika dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan atau lembaga pemeriksa yang berwenang.
Hal yang paling perlu diwaspadai adalah risiko pertanggungjawaban di kemudian hari. Ketika pembangunan telah selesai dan pihak ketiga sudah tidak lagi berada di lokasi, tanggung jawab administratif maupun tanggung jawab lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku tetap harus ditelusuri berdasarkan peran masing-masing pihak.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi lapangan, kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi material, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kepala sekolah dan tim pelaksana dapat dimintai penjelasan atas keputusan serta tindakan yang menjadi tanggung jawabnya.
Di sinilah praktik swakelola yang hanya bersifat formalitas dapat menjadi bom waktu. Ketika pekerjaan masih berlangsung, semuanya mungkin terlihat baik-baik saja. Namun, ketika muncul temuan pemeriksaan, dokumen yang ditandatangani, keputusan yang diambil, serta bukti transaksi akan menjadi bagian penting dalam menelusuri siapa yang melakukan apa dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Kepala sekolah jangan sampai hanya menerima janji bahwa seluruh urusan akan ditangani pihak ketiga, kemudian merasa aman karena pekerjaan sudah selesai. Janji lisan tidak dapat menggantikan bukti pertanggungjawaban yang sah. Begitu pula, penyerahan pekerjaan dalam kondisi selesai tidak otomatis menghapus tanggung jawab atas tindakan yang sebelumnya dilakukan oleh masing-masing pihak.
Meski demikian, tanggung jawab tidak dapat dibebankan secara otomatis kepada satu pihak saja. Penilaian harus didasarkan pada fakta, dokumen, kewenangan, keterlibatan, serta hasil pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan juga perlu memahami batas perannya. Program revitalisasi sekolah bukan ruang untuk mengambil alih kewenangan tim pelaksana, mengendalikan seluruh kegiatan di luar ketentuan, atau menjadikan kepala sekolah sekadar pihak yang menandatangani dokumen.
Jika keterlibatan pihak lain memang diperbolehkan, pelaksanaannya harus transparan, sesuai aturan, dan tidak menghilangkan tanggung jawab pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai pelaksana program.
Jangan sampai pihak ketiga memperoleh kendali atas pengadaan material maupun pekerjaan konstruksi, sementara risiko administrasi dan pemeriksaan justru ditinggalkan kepada pihak sekolah.
Apabila terdapat dugaan pengondisian pemasok, penggelembungan harga, pengurangan volume, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, atau pengambilalihan pekerjaan yang bertentangan dengan ketentuan program, dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui bukti dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Pihak ketiga yang bekerja secara profesional tentu tidak perlu khawatir terhadap pengawasan. Sebaliknya, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan merupakan bentuk perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Para kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi di Kabupaten Pandeglang diharapkan tidak mudah menyerahkan kendali kegiatan hanya karena alasan praktis, keterbatasan pengalaman teknis, kedekatan dengan pihak tertentu, atau janji bahwa pekerjaan akan selesai tanpa merepotkan sekolah.
Sekolah perlu memastikan bahwa setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan, setiap pembelian memiliki bukti yang sah, setiap material memenuhi spesifikasi, dan setiap pekerjaan sesuai dengan perencanaan serta ketentuan program.
Apabila terdapat tekanan, tawaran kerja sama yang tidak sesuai mekanisme, atau dugaan pengambilalihan kewenangan oleh pihak lain, kepala sekolah dan tim pelaksana sebaiknya meminta penjelasan tertulis serta berkonsultasi dengan instansi pembina atau pengawas yang berwenang sebelum mengambil keputusan.
Pengawasan juga perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur yang memang diperbolehkan dalam mekanisme program, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan ketentuan.
Pada akhirnya, revitalisasi sekolah bukan hanya tentang berdirinya bangunan baru, melainkan juga tentang bagaimana uang negara digunakan secara benar, kualitas pembangunan dijaga, dan pertanggungjawaban dilaksanakan secara transparan.
Jangan sampai sekolah hanya menjadi nama dalam dokumen, pihak ketiga menikmati kendali pekerjaan, lalu ketika muncul persoalan semua pihak saling melempar tanggung jawab.
Program ini merupakan amanah negara untuk kepentingan pendidikan. Karena itu, kepala sekolah harus berhati-hati, pihak ketiga wajib menghormati batas kewenangan, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku.
Sebab, bangunan sekolah mungkin selesai dalam hitungan bulan, tetapi persoalan pertanggungjawaban bisa muncul bertahun-tahun kemudian.
Penulis : Panji Nugraha












