Revitalisasi SDN Pasireurih 3 Pandeglang Disorot, Anggaran Rp867 Juta Diduga Dikerjakan Pihak Ketiga
PANDEGLANG — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SDN Pasireurih 3, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, mulai mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN 2026 tersebut tercantum memiliki nilai bantuan sebesar Rp867.593.678 dengan waktu pelaksanaan 150 hari.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut mencantumkan:
Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
Nama Sekolah: SDN Pasireurih 3
Pelaksana: P2SP SDN Pasireurih 3
Waktu Pelaksanaan: 150 hari
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026
Jumlah Dana: Rp867.593.678
Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut kini dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan fisik di lapangan secara keseluruhan tidak dikerjakan melalui mekanisme swakelola sebagaimana konsep utama Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, melainkan diduga diserahkan kepada pihak ketiga.
Diduga Tak Sesuai Konsep Swakelola
Sorotan tersebut menjadi penting karena Kemendikdasmen secara resmi menegaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 tetap menggunakan mekanisme swakelola. Dalam pelaksanaannya, pembangunan dilakukan melalui P2SP dengan melibatkan unsur sekolah dan masyarakat.
Bahkan, Kemendikdasmen menyebut skema swakelola bukan sekadar mekanisme administrasi, tetapi juga dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan serta menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar sekolah.
Karena itu, apabila benar pekerjaan fisik di SDN Pasireurih 3 diserahkan secara keseluruhan kepada kontraktor atau pihak ketiga, maka kondisi tersebut patut diklarifikasi secara serius. Bukan hanya mengenai siapa yang mengerjakan, tetapi juga bagaimana proses pengadaan tenaga kerja, material, pembelanjaan, pembayaran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana dilakukan.
Kemendikdasmen sendiri pernah memberikan penegasan bahwa pembangunan revitalisasi tidak dilakukan oleh pihak ketiga dan harus dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
P2SP Bukan Sekadar Nama di Papan Proyek
Keberadaan tulisan “Pelaksana: P2SP SDN Pasireurih 3” pada papan informasi tentunya harus dapat dibuktikan dalam praktik.
P2SP bukan semestinya hanya menjadi nama administratif yang tercantum dalam dokumen maupun papan proyek, sementara pekerjaan fisik dan pengelolaan kegiatan justru dikendalikan pihak lain.
Dalam skema yang dijelaskan pemerintah, P2SP memiliki peran penting dalam pengelolaan pembangunan, sementara sekolah bersama P2SP bertanggung jawab menjalankan pembangunan berdasarkan dokumen perencanaan dan RAB yang telah disusun.
Kemendikdasmen juga menekankan pentingnya transparansi karena dana revitalisasi bersumber dari APBN dan proses pembangunannya dilakukan secara swakelola.
Perlu Dibuka: Siapa yang Mengendalikan Pekerjaan?
Atas dugaan tersebut, publik layak mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak SDN Pasireurih 3 maupun P2SP.
Pertanyaan mendasarnya antara lain:
Apakah seluruh pekerjaan benar-benar dilaksanakan P2SP sesuai mekanisme swakelola?
Siapa yang menentukan dan membayar tenaga kerja?
Apakah masyarakat sekitar dilibatkan sebagai tenaga kerja sebagaimana semangat program?
Siapa yang melakukan pembelian material dan bagaimana bukti pertanggungjawabannya?
Apakah terdapat perusahaan atau kontraktor yang mengambil alih pekerjaan fisik secara keseluruhan?
Apakah pelaksanaan di lapangan sudah sesuai RAB, gambar teknis dan dokumen perencanaan yang disetujui?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat nilai bantuan yang dikelola mencapai Rp867,59 juta.
Pengawasan Jangan Hanya Berhenti pada Administrasi
Program revitalisasi merupakan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Secara kebijakan, sasaran revitalisasi mencakup rehabilitasi ruang kelas rusak, pembangunan ruang kelas baru maupun fasilitas pendidikan lainnya dengan mengacu pada standar sarana dan prasarana pendidikan.
Dengan demikian, pengawasan tidak boleh hanya memastikan bahwa pembangunan akhirnya berdiri secara fisik. Mekanisme pelaksanaan, kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis juga harus diperiksa.
Terlebih, pemerintah telah menggandeng unsur pengawasan dan pendampingan dalam program revitalisasi. Kemendikdasmen juga menyatakan bahwa pelaksanaan program perlu dikawal bersama agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.
Jika dugaan pekerjaan pihak ketiga tersebut benar, maka pihak terkait perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan. Sebaliknya, apabila pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola, P2SP SDN Pasireurih 3 tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan kepada publik.
Media ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Namun demikian, dengan nilai anggaran mencapai Rp867.593.678, pengawasan terhadap proyek tersebut dinilai layak diperketat oleh Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan.
Sebab, program revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan amanah APBN yang harus dikelola transparan, akuntabel dan sesuai mekanisme swakelola yang telah ditetapkan pemerintah. ( Panji / Red )












