Program Revitalisasi SDN 01 Karangsari Langgar Juknis, dan Dugaan Pengadaan Baja Ringan Dikabarkan Oleh Oknum Disdikpora, DPC AMIRA Minta APH Lakukan Pemeriksaan
Dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyoal terkait pelaksanaan pembangunan Program Revitalisasi pada SDN Karangsari 1 yang diduga tidak dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tetapi oleh Pihak ketiga, baik itu pengadaan material baja ringan dan pengerjaannya.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan, bahwa Pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karangsari 01, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp. 681.789.000, diduga menyalahi aturan dan juga dinilai mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.
Dugaan Pelanggaran yang Paling serius ialah terkait dengan pengadaan bahan material dan pengerjakan yang di pihak ketigakan juga terkait pelanggaran undang-undang cipta kerja sebab para pekerja dilokasi tidak memakai helm pengaman, sepatu pelindung, maupun perlengkapan K3 lainnya. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.
Lanjut Rohikmat, dalam Juknis bantuan Revitalisasi sudah jelas dikerjakan oleh pihak sekolah tapi nyatanya dikoordinir oleh pihak ketiga ini jelas melanggar aturan.
“Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan” seharunya dilaksanakan oleh P2SP SDN Karangsari 01, Namun kenyataan dilapangan Program ini diduga dikerjakan oleh pihak ketiga dan dikuasai oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, yang berpotensi pengurangan bahan bangunan dan pelangagaran juknis.
Informasi yang didapat Awak media Bersama DPC AMIRA Pandeglang dari beberapa sumber bahwa Untuk Rangka Baja dan Pemasanganya dikerjakan oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olehraga Kabupaten Pandeglanya dan pihak SDN Karangsari 01 atau P2SP hanya bertangungjawab membelanjakan material Pasir, Batu, dan Semen.
Lanjut Rohikmat, dengan adanya temuan dan informasi diatas kami dari DPC AMIRA Pandeglang meminta kepada Disdikpora Pandeglang dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan ke bawah dan memberikan sangsi tegas kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Dinas.
Tapi kalau Disdikpora Pandeglang tidak melakukan tindakan berarti semua informasi terkait dengan monopoli pengadaan Matrial Baja Ringan dan Pemasangnya oleh Oknum Pejabat Disdikpora bisa disimpulkan benar. (Red)












