Inspektorat di minta Audit benar-benar Dana Desa (DD) Cikadongdong Kecamatan Cikesik Kabupaten Pandeglang

Inspektorat di minta Audit benar-benar Dana Desa (DD) Cikadongdong Kecamatan Cikesik Kabupaten Pandeglang

dimensipost.com, Pandeglang-Banten, | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023 dalam hal ini Inspektorat bertugas selaku tim Audit Penggunaan uang negara salahsatunya Dana Desa (DD).

Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Namun sangat di sayangkan Pemerintah Cikadongdong Kecamatan Cikesik Realisasi Dana Desa tahap 1 tahun Anggaran 2024 diduga di jadikan ajang kepentingan pribadi serta golongan.

Berdasarkan analisa serta temuan kami, bahwasanya realisasi dana desa tersebut di duga di Marup oleh Oknum Kepala Desa Cikadongdong Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang.

maka Dari itu Kami meminta Inspektorat Harus benar-benar melakukan audit keuangan dana desa desa (DD) Cikadongdong guna memastikan anggaran tersebut tidak di salah gunakan oleh Okum kepala desa serta golongan, dan bila mana ada temuan Merugikan Uang negara maka Pihak Inspektorat Segera Menyerahkan Berkas Hasil Audit ke pihak kejaksaan Negri pandeglang.

Saat di konfirmasi pihak Kepala Desa namun belum di jawab, sehingga berita ini di terbitkan. Tutup (w4n/min)