‎Diduga Identitas Disalahgunakan, Warga Lebak Gagal Daftar KWh Baru karena NIK Sudah Terpakai di Pandeglang ‎

‎Diduga Identitas Disalahgunakan, Warga Lebak Gagal Daftar KWh Baru karena NIK Sudah Terpakai di Pandeglang  ‎

Dimensipost. ‎Lebak, Banten – Seorang warga Kabupaten Lebak mengaku merasa dirugikan setelah gagal melakukan pendaftaran pemasangan KWh listrik baru. Pasalnya, saat proses pengajuan dilakukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya diketahui telah terdaftar dan digunakan pada sambungan listrik lain yang berada di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

‎Peristiwa ini sontak membuat korban terkejut. Sebab, ia mengaku tidak pernah mendaftarkan pemasangan listrik di wilayah tersebut, apalagi menggunakan identitas pribadinya untuk kepentingan lain.

‎Kepada wartawan, warga tersebut menjelaskan bahwa awalnya ia berniat mengurus pemasangan listrik untuk kebutuhan rumah tangga. Namun saat proses verifikasi data dilakukan, pihak layanan pelanggan menyampaikan bahwa NIK miliknya sudah tercatat aktif pada pelanggan lain.

‎“Ketika saya mau daftar KWh baru, ternyata NIK saya sudah digunakan orang lain. Saya jelas kaget, karena saya tidak pernah merasa memasang listrik di Pandeglang,” ujarnya.

‎Berdasarkan informasi yang diterima dari layanan pelanggan, NIK tersebut tercatat digunakan pada pelanggan listrik dengan alamat di Kampung Cililin RT 06/03, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

‎Kondisi ini membuat korban merasa dirugikan, karena rencana pemasangan listrik menjadi terhambat. Selain itu, ia juga khawatir identitas pribadinya telah disalahgunakan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

‎“Ini bukan persoalan sepele. NIK itu data pribadi, kalau bisa dipakai orang lain tanpa izin, tentu sangat meresahkan,” tambahnya.

‎Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem verifikasi data pelanggan, khususnya dalam proses pendaftaran sambungan listrik baru. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan penelusuran dan pembenahan agar kejadian serupa tidak menimpa warga lain.

‎Korban meminta agar data miliknya segera dibersihkan dari sambungan listrik yang bukan miliknya, sehingga ia dapat melakukan pendaftaran secara normal sesuai domisili.

‎Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai bagaimana identitas warga Lebak tersebut bisa terdaftar pada pelanggan lain di Kabupaten Pandeglang.

‎Masyarakat mendesak adanya langkah cepat, transparan, dan perlindungan terhadap data pribadi warga, mengingat persoalan ini berpotensi merugikan banyak pihak bila tidak segera ditangani secara serius. ( Red )