SPPG di Kecamatan Sukaresmi Yang Beroperasi, Diduga Sejumlah Dokumen Perizinan Belum Lengkap
Dimensipost.com Pandeglang I Kecamatan Sukaresmi menjadi salah satu wilayah yang telah memiliki operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun demikian, berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, terdapat dugaan masih adanya SPPG yang sudah berjalan tetapi belum melengkapi seluruh dokumen perizinan dan persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian masyarakat, mengingat operasional SPPG berkaitan langsung dengan penyediaan makanan, keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, hingga keamanan masyarakat sekitar. Karena itu, kelengkapan legalitas dan izin usaha menjadi hal mendasar yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan berjalan secara penuh.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dilakukan pengecekan ulang oleh instansi berwenang antara lain Sertifikat Standar Perizinan Berusaha, Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan beserta dokumen UKL/UPL dan SK Persetujuan Lingkungan dari DLH, Analisis Dampak Lalu Lintas bagi lokasi yang berada di dekat jalan raya, Sertifikat Penyelia Halal, Sertifikat Halal, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), Sertifikat Laik Operasi (SLO) kelistrikan PLN, Izin Pengusahaan Air, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Rekomendasi Keselamatan Kebakaran seperti APAR, hidran, dan detektor kebakaran.
Jika benar terdapat SPPG yang telah beroperasi tanpa kelengkapan dokumen tersebut, maka hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun risiko keselamatan di kemudian hari. Terlebih program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Satgas MBG, Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dinas perizinan, dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, hingga aparat penegak perda dapat segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan atau inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh SPPG yang telah beroperasi di Kecamatan Sukaresmi.
Langkah sidak dinilai penting agar dapat memastikan seluruh penyelenggara SPPG telah memenuhi standar kelayakan usaha, keamanan pangan, higienitas, keselamatan bangunan, serta legalitas operasional. Selain itu, pemeriksaan juga diharapkan menjadi bentuk pembinaan agar pengelola segera melengkapi kekurangan dokumen apabila masih terdapat administrasi yang belum terpenuhi.
Program MBG yang bertujuan mulia meningkatkan gizi masyarakat harus dijalankan dengan tata kelola yang baik. Karena itu, pengawasan ketat dari Satgas MBG dan BGN sangat diperlukan agar seluruh SPPG di Kecamatan Sukaresmi benar-benar siap, aman, dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. ( ji / red)

P.Nugraha 










