Dugaan Peran Tunggal Warnai Pelaksanaan Program MBG di Pandeglang, Dinilai Bertentangan dengan SOP BGN
Dimensipost.Pandeglang — Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan masih adanya praktik peran tunggal dalam pengelolaan program, khususnya pada aspek pengadaan bahan pangan oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Secara substansial, program MBG dirancang sebagai sistem kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari mitra SPPG, Kepala SPPG (KSPPG), hingga pengawasan dari BGN dan partisipasi masyarakat. Setiap elemen memiliki batasan peran, fungsi, serta tanggung jawab yang jelas guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan gizi yang diberikan kepada penerima manfaat.
Dalam mekanisme yang diatur BGN, mitra SPPG tidak diperkenankan menjalankan fungsi secara tunggal, terutama dalam hal pengadaan bahan pangan. Proses pengadaan seharusnya dilakukan melalui sistem yang terukur, terbuka, dan melibatkan pengawasan lintas pihak. Hal ini penting untuk memastikan kualitas bahan, kesesuaian standar gizi, serta mencegah potensi penyimpangan.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, di beberapa dapur SPPG di Pandeglang diduga masih terdapat praktik di mana mitra secara dominan mengendalikan proses pengadaan bahan menu tanpa melibatkan unsur lain secara proporsional. Praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaksesuaian kualitas bahan, lemahnya kontrol distribusi, hingga minimnya transparansi dalam penggunaan anggaran.
Selain itu, dalam SOP BGN juga ditegaskan bahwa KSPPG memiliki peran strategis dalam pengendalian operasional, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. KSPPG tidak hanya berfungsi sebagai administratif, tetapi juga sebagai pengawas internal yang memastikan tidak adanya dominasi peran oleh satu pihak. Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, maka potensi terjadinya peran tunggal semakin terbuka.
Lebih lanjut, prinsip utama dalam pelaksanaan MBG adalah kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis—termasuk pengadaan bahan, penyusunan menu, hingga distribusi—harus melalui mekanisme koordinasi. Pelibatan berbagai pihak juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas program agar tetap berpihak pada kepentingan penerima manfaat.
Sejumlah kalangan menilai bahwa fenomena peran tunggal ini harus segera menjadi perhatian serius bagi BGN untuk dilakukan evaluasi menyeluruh di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penegakan standar dan SOP dinilai menjadi kunci agar tujuan utama program MBG, yakni pemenuhan gizi yang berkualitas dan berkelanjutan, dapat tercapai secara optimal.
Apabila praktik peran tunggal terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap program MBG serta membuka ruang terjadinya penyimpangan yang lebih luas. Oleh karena itu, penguatan pengawasan, peningkatan koordinasi, serta penegasan kembali batasan peran setiap unsur menjadi langkah yang dinilai mendesak untuk dilakukan. ( Ji / Red )

P.Nugraha 










