Sosialisasi Rapeda 2025 Oleh Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah Fraksi PPP
Dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP Musa Weliansyah Laksanakan Sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Banten, tiga lokasi di Kabupaten Lebak.

Dalam kegiatan sosialisasi Musa Meliansyah menyampaikan informasi tentang rancangan peraturan daerah kepada masyarakat, Tujuannya adalah agar masyarakat memahami substansi Raperda tersebut, termasuk hak dan kewajiban mereka terkait dengan peraturan tersebut, serta untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sebelum Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tujuan Sosialisasi Raperda, Memberikan pemahaman, Menyampaikan informasi tentang isi, tujuan, dan dampak Raperda kepada masyarakat.
Lanjut Musa Meliansyah menyanpaikan kepada awak media Sosper dijawalkan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 23 Juli sampai dengan 25 Juli 2025.

Pelaksanaan Sosper dimulai pada hari Rabu. 23 Juli 2025, tempat Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Pemberdayaan. Penataan, Pengembangan dan Pelindungan Ekonomi Kreatif, UMKM dan Koperasi, dengan Peserta 150 orang.

Acara kedua pada Kamis. 24 Juli 2025, tempat Desa Kersaratu Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Pemberdayaan. Penataan, Pengembangan dan Pelindungan Ekonomi Kreatif, UMKM dan Koperasi, dengan Peserta 150 orang.
Acara Sosper Terakhir pada Jumat. 25 Juli 2025, tempat Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak, Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Pemberdayaan. Penataan, Pengembangan dan Pelindungan Ekonomi Kreatif, UMKM dan Koperasi, dengan Peserta 150 orang per lokasi, Jelasnya.
Setiap Peserta yang hadir dalam Sosper diberikan Transport Rp. 150.000 Per Orang, dengan jumlah peserta di tiga lokasi 450 orang.
Dengan demikian, sosialisasi Raperda merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah yang demokratis dan partisipatif. (Ira/Red)












