Pungutan Rapor Rp50 Ribu di SDN Margasana 2 Disorot, Orang Tua Terpaksa Bayar
Dimensipost.com
PANDEGLANG| – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng. SDN Margasana 2, Kecamatan Pagelaran, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa kelas 1 SD, dengan menarik biaya sebesar Rp50.000 per siswa dengan alasan untuk keperluan print rapor.
Dugaan pungutan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah orang tua siswa, yang mengaku merasa keberatan dan terpaksa membayar karena khawatir berdampak pada anak mereka.
“Saya merasa aneh, kenapa khusus kelas 1 saja diminta biaya Rp50.000 per siswa. Kami semua diwajibkan membayar, tidak ada pilihan. Tidak pernah ada musyawarah atau pemberitahuan resmi sebelumnya,” ujar salah satu orang tua siswa kepada wartawan.
Menurut pengakuan para orang tua, pungutan tersebut bersifat wajib, bukan sukarela. Bahkan, tidak ada penjelasan rinci terkait penggunaan dana, mekanisme pengelolaan, maupun dasar hukum penarikan biaya tersebut.
Padahal, sesuai aturan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik, terlebih untuk kegiatan yang seharusnya telah dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut, Kepala Sekolah SDN Margasana 2 justru memilih bungkam seribu bahasa. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak mendapatkan tanggapan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sikap diam pihak sekolah dinilai semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.
Menanggapi hal tersebut, Jaka Somantri, Sekretaris Jenderal Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dugaan pungutan di sekolah negeri merupakan persoalan serius dan tidak bisa dianggap sepele.
“Jika benar ada penarikan biaya rapor sebesar Rp50.000 per siswa tanpa musyawarah dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu patut diduga sebagai pungutan liar. Apalagi sekolah negeri sudah mendapatkan dana BOS,” tegas Jaka.
Jaka juga menyoroti sikap bungkam Kepala Sekolah yang dinilainya tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik.
“Kepala sekolah adalah pejabat publik. Ketika ada dugaan pelanggaran, seharusnya memberikan klarifikasi, bukan malah diam. Bungkamnya pihak sekolah justru menimbulkan kecurigaan,” tambahnya.
AWDI mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang dan inspektorat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap SDN Margasana 2, guna memastikan tidak adanya praktik pungli yang merugikan orang tua dan siswa.
AWDI juga mengimbau para orang tua murid agar tidak takut menyampaikan keluhan dan laporan, karena pendidikan dasar seharusnya bebas dari pungutan yang membebani masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Margasana 2 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan biaya rapor tersebut.”
Raey

Raey 










