Biro Hukum BPPKB : Putusan Hakim Menyatakan Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Polsek Jiput Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum

Biro Hukum BPPKB : Putusan Hakim Menyatakan Penetapan Tersangka Oleh Penyidik  Polsek Jiput Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum

Pandeglang, dimensipost.com  - Sidang Praperadilan atas Pemohon H Masda yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara No 2/Pra.Pid/2025/PN Pdl berakhir sudah, Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pandeglang Memutus Perkara Prapid pada hari ini Jumat 19 Desember 2025 pukul 16.30 wib dengan putusan Menyatakan Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum. (Jum'at.19/12/25).

Sebelumnya H Masda dilaporkan oleh MS di Polsek Jiput atas dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 80 ayat (1) 76 C UU Perlindungan anak dan pasal 351 KUHP ayat (1) Bahwa diketahui sebelumnya terjadi cekcok antara H Masda dan MS hingga berakhir membuat laporan polisi Atas adanya Laporan dugaan tindak pidana tersebut dan oleh penyidik ditindak lanjuti dengan LP B/13/X/2025/ Sek Jiput/Res Pandeglang/Polda Banten hingga menetapkan H Masda menjadi Tersangka pada tanggal 17 Oktober 2025.

Tim Kuasa Hukum dari Kantor PKBB & Partners yang di ketuai Dr C Misbakhul Munir SH MH beserta Tim Wildan Hakim SH dan Dedih Rohendi SH yang ditunjuk oleh H Masda menjadi kuasa hukum, mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut setelah melewati masa persidangan Prapid peradilan yang memiliki waktu 7 hari untuk memutus perkara itu, Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara dalam Amar Putusanya Mengabulkan Permohanan Pemohon untuk sebagian diantaranya 

1. Menyatakan proses penyidikan LP/B/13/X/2025/SPKT/Sek Jiput/Polres Pandeglang/Polda Banten tanggal 14 Oktober 2025 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum, 

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) Nomor SP Sidik/3/X/2025 Reskrim tertanggal 17 Oktober 2025 Tidak sah dan Tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat

3. Menyatakan penetapan tersangka adalah tidak sah, batal demi hukum

Setelah Mendengar putusan itu Kuasa Hukum H Masda menyampaikan bahwa Pihaknya merasa lega setelah adanya putusan tersebut, masih ada keadilan dan kebenaran yang berpihak kepada masyarakat kecil di Negara ini, tegas Kuasa Hukum Dr C Misbakhul Munir SH MH selain itu pihaknya juga akan segera meminta kepada Penyidik untuk segera melaksanakan isi amar putusan tegas Wildan Hakim SH. @redkh