Program Pemeliharaan Irigasi Tersier Rp100 Juta di Desa Pagelaran Dipertanyakan, Minimnya Keterlibatan Anggota Kelompok Mencuat ‎

Program Pemeliharaan Irigasi Tersier Rp100 Juta di Desa Pagelaran Dipertanyakan, Minimnya Keterlibatan Anggota Kelompok Mencuat  ‎

PANDEGLANG I Pelaksanaan program Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier yang berlokasi di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dengan anggaran sebesar Rp100 juta dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai menuai pertanyaan dan membutuhkan pengawasan serius dari berbagai pihak.

‎

‎Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, program tersebut berada di bawah Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, dengan pelaksana UPKK Kelompok Tani Amanah.

‎

‎Program yang sejatinya bertujuan mendukung kebutuhan pertanian masyarakat, khususnya dalam menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi air irigasi, semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, partisipasi anggota kelompok, serta kualitas pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

‎

‎Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah seorang anggota kelompok tani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, muncul dugaan bahwa keterlibatan anggota kelompok dalam proses pengusulan titik lokasi hingga realisasi kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

‎

‎Sumber tersebut menyampaikan bahwa proses kegiatan diduga lebih banyak didominasi oleh pengurus atau segelintir pihak tertentu, sementara anggota kelompok lainnya tidak banyak dilibatkan sejak awal.

‎

‎"Seharusnya anggota kelompok juga mengetahui dan dilibatkan, mulai dari proses pengusulan sampai pelaksanaan kegiatan. Jangan sampai program yang diperuntukkan bagi kepentingan kelompok justru hanya dikuasai oleh beberapa orang saja," ungkap sumber tersebut.

‎

‎Tidak hanya itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya setoran ke pihak tertentu. Apabila informasi tersebut benar, tentu menjadi persoalan serius yang patut ditelusuri oleh instansi berwenang, karena berpotensi mengganggu independensi pelaksanaan kegiatan dan berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan

‎

‎Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Anggaran sebesar Rp100 juta yang bersumber dari APBN merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya, bukan sekadar formalitas penyelesaian kegiatan atau kepentingan segelintir orang.

‎

‎Jangan sampai program yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi para petani justru berakhir menjadi pekerjaan yang tidak maksimal, bahkan berpotensi merugikan masyarakat akibat lemahnya pengawasan dan dugaan campur tangan pihak-pihak yang tidak semestinya.

‎

‎Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, pihak Kementerian Pertanian melalui jajaran teknis terkait, serta instansi pengawasan lainnya diminta tidak tinggal diam. Perlu dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kesesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material, penggunaan anggaran, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan.

‎

‎Selain itu, perlu dipastikan apakah pelaksanaan kegiatan benar-benar melibatkan anggota kelompok tani sebagaimana semangat pemberdayaan kelompok, atau justru hanya didominasi oleh pengurus tertentu.

‎

‎‎Pengawasan terhadap program pertanian tidak cukup hanya dilakukan melalui laporan administrasi dan dokumentasi kegiatan. Pemeriksaan faktual di lapangan menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar diwujudkan dalam pekerjaan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi petani.

‎

‎Apabila ditemukan ketidaksesuaian, dugaan penyimpangan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan, instansi berwenang harus berani mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

‎

‎Publik tentu berharap program pemerintah tidak dijadikan ruang bagi kepentingan pribadi, kelompok tertentu yang berpotensi mengambil keuntungan di luar ketentuan.

‎

‎Selain itu Hak Ongkos Kerja HOK di duga menggunakan sistem borong yang tidak sesuai dengan juknis program tersebut.

‎

‎Hingga berita ini diterbitkan, berbagai informasi dan dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya pengurus UPKK Kelompok Tani Subur Makmur dan instansi pelaksana maupun pengawas.

‎

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

‎Sebab, tujuan utama program ini adalah kepentingan petani, bukan kepentingan segelintir orang. [ Red ]

‎