Diduga Tidak Sesuai Juknis, DPC AMIRA Laporkan Pelaksanana Revitalisasi SDN Panacaran 01 Munjul Ke Itjen
Dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang layangkan Laporan Pengaduan Ke Itjen Kemendikdasemen terkait Kegiatan revitaliasi ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada SDN Panacaran 01 Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 yang di alokasikan dari APBN Tahun 2026 disinyalir melanggar Juknis dan ada tindakan yang melanggar Hukum.
Rohikmat Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan Pasalnya ada beberapa item pekerjaan revitalisasi SDN Panacaran 01, diduga tidak sesuai Speksifikasi, sedangkan anggaran yang di Peruntukan untuk revitalisasi di SDN Panacaran 01 ini sangat besar, hingga mencapai sebesar Rp. 1.040.073.647; yang seharusnya pembelajaan di lakukan mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Swakelola pada kenyataanya diarahkan ke beberapa penyedia.
Dari pantauan awak media dan DPC AMIRA di lapangan bahwa terdapat proses pengerjaan Proyek revitalisasj SDN Panacaran 01 Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang tersebut tidak mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Juknis.
Salah satu sumer yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini saat dikonfirmasi oleh awak media perihal pekerjaan revitalisasi SDN Panacaran 01, menyampaikan bahwa penyedia bahan material termasuk baja ringan itu perintah dari atas, termasuk pengerjaanya.
Dengan temuan Pada Proyek Revitalisasi SDN Panacaran 01, Kami meminta kepada Dinas Terkait dan APH agar melakukan pemeriksaan agar uang negara tidak sia-sia, insya allah kami akan layangkan laporan pengaduan ke Inspektur Jenderal Kementrian Pendidikan dan BPKP agar di lakukan audit. Tutupnya. (Red)












