Ketua KMP ASN Guru Aktif & Diduga Sudah Di Persiapkan Sebelum Musdesus, PJ. Kades Senangsari Pagelaran Langgar Aturan

Ketua KMP ASN Guru Aktif & Diduga Sudah Di Persiapkan Sebelum Musdesus, PJ. Kades Senangsari Pagelaran Langgar Aturan

Dimensipos.com, Pandeglang, Banten | Ditengah gencarnya pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih dikabupaten Pandeglang, yang menjadi pertanyaan ditengah publik adalah ketika ASN Guru aktif yang diangkat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih, apakah PNS bisa rangkap jabatan…?

Rangkap jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau P3K sering kali memunculkan polemik, baik dari segi etik maupun peraturan. Meskipun demikian, ada banyak kasus rangkap jabatan PNS atau P3K tetap dipraktikkan di institusi pemerintahan.

Hasil informasi yang diterima awak media, saat pemilihan pengurus koperasi merah putih yang dilaksanakan di Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten menghasilkan musyawarah dan mengangkat Ilham Juansah Seorang ASN Guru Sebagai Ketua Koperasi Merah Putih.

Ilham Juansah adalah Seorang ASN aktif yang bertugas menjadi Guru ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olehraga Kabupaten Pandeglang, yang dipilih menjadi Ketua Koperasi Merah Putih Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran.

Hal ini yang tentunya menimbulkan pertanyaan dibenak warga merujuk ketentuan yang berlaku, ASN dilarang rangkap jabatan.

Pemerintah menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan apalagi Koperasi Merah Putih adalah jabatan yang mempunyai AD/ART dan di Akta Notariskan dengan didaftarkan ke Menkumham.

 

Kebijakan ini dikeluarkan guna menjaga profesionalitas, netralitas, serta efektivitas kerja aparatur negara. Dan larangan ASN aktif Rangkap jabatan di Desa.

Larangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa ASN dan P3K wajib bebas dari intervensi politik dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan ganda yang dapat memicu konflik kepentingan.

 

Ketentuan serupa juga diatur dalam beberapa regulasi lain seperti Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Larangan ASN (Aparatur Sipil Negara) rangkap jabatan dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik ASN.

Peraturan yang Berlaku, PP No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan MenPAN-RB, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan ASN.

Larangan Rangkap Jabatan, Jabatan struktural dan fungsional, ASN tidak boleh merangkap jabatan struktural dan fungsional secara bersamaan.

Jabatan di luar instansi, ASN tidak boleh merangkap jabatan di luar instansi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Sanksi, Sanksi administratif, ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi disiplin, ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian dari jabatan.

Menghindari konflik kepentingan, ASN harus menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa jabatan yang diemban tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.

Menjaga profesionalisme, ASN harus menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Salah satu warga Desa Senangsari Kecamatan Pagelaran saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa "Dalam Pemilihan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Senangsaru, Saudara Ilham Juansah terpilih menjadi ketuanya, yang notaben adalah ASN Guru, kaya tidak ada orang lain lagi, sedangkan dia harus mengajar dan juga harus menjadi ketua KMP, menurut kami tidak pantas dan etis" Jelasnya.

Karena masih banyak warga desa yang mampu bila diberikan kesempatan, tanpa adanya intervensi ataupun tekanan demi kepentingan pribadi ataupun golongan saat pelaksanaan Musdesus.

Dan kami menduga ini sudah setingan, antara PJ, Sekdes dan BPD, karena jelas ini melanggar.

Untuk itu kam berharap Pemerintah pusat melalui Dinas-dinas terkait dan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang, segera membuat aturan baku agar tidak menjadi polemik antara pro dan kontra ketika ASN diangkat menjadi Pengurus, karena tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas sebagai ASN dapat dipastikan akan terkendala. 

PJ. Kepala Desa Senangsari tidak menjawab saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatSapp. (Ira/Red)