Diduga Banyak Salahi Aturan, DPC AMIRA Minta Kemendagri & APH Periksa Direktur BUMD PBM Yang Rangkap Kabid Sampah DLH Pandeglang

Dimensipost.com, Pandeglang Banten | Dewan Pengurus Cabang Angakatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang mendanggapi terkait dengan MOU pengiriman sampah dari Tanggerang Selatan Ke Pandeglang yang menuai macam-macan respon masyarakat, tapi DPC AMIRA Pandeglang lebih Fokus ke Status Jaenal Huri Kabid Sampah Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang yang rangkap jabatan sebagai Direktur BUMD PBM.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang, menyampaikan Kepada Awak Media "Dalam Peraturan ASN, atau Aparatur Sipil Negara, pada dasarnya dilarang merangkap jabatan, Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan ASN dapat fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan publik" paparnya.
Meskipun ada beberapa pengecualian, rangkap jabatan bagi ASN secara umum tidak diperbolehkan, terutama jika jabatan tersebut menimbulkan benturan kepentingan atau menghambat kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya.
Lanjut Rohikmat yang akrab di sapa Iik Sengkleh, "Alasan Larangan Rangkap Jabatan, Rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, di mana seorang ASN harus mengambil keputusan yang mungkin menguntungkan satu jabatan di atas jabatan lainnya, dapat mengganggu profesionalitas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugasnya, karena adanya potensi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu" jelasnya.
Memegang dua jabatan sekaligus dapat mengurangi fokus dan efektivitas kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya, karena waktu dan sumber daya yang terbagi.
Dalam Ketentuan Perundang-undangan, UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), Pasal 88 ayat 1 dan 2 mengatur pemberhentian sementara PNS jika menjadi pejabat negara atau anggota lembaga nonstruktural.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 32 dan 33 melarang PNS memegang jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.
PP Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin PNS, Mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar aturan, termasuk larangan rangkap jabatan.
Sanksi bagi ASN yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Meskipun ada larangan umum, beberapa peraturan memungkinkan pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya jabatan struktural dan fungsional yang saling terkait erat atau penugasan khusus dari pemerintah. Namun, pengecualian ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Lajut Iik, Seorang PNS tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur di BUMN atau BUMD karena potensi konflik kepentingan dan benturan kepentingan dengan tugas utamanya sebagai ASN.
Seorang PNS yang merangkap jabatan sebagai kepala desa atau aparatur desa juga dilarang, dan harus memilih salah satu jabatan.
Rangkap jabatan bagi ASN adalah hal yang perlu dihindari untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan efektivitas kinerja dalam pelayanan publik. Pemerintah terus berupaya memperkuat aturan dan pengawasan terkait larangan rangkap jabatan untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Kami DPC AMIRA Pandeglang Meminta Kepada Kemendagri agar memberikan sangsi terkait Rangkap Jabatan Jaenal Huri Kabid Sampah DLH Pandeglang yang Rangkap Jabatan sebagai Direktur BUMD PBM, yang diduga banyak terjadi konflik krpentingan dalam pengambilan kebijakan terkait dengan dua jabatan yang di embanya. (Wan/Red)