Bahaya Narkoba Dalam Liquid Vape; Bupati Kabupaten Serang Dukung Usulan Kepala BNN Larang Peredaran Vape di Indonesia

Bahaya Narkoba Dalam Liquid Vape; Bupati Kabupaten Serang Dukung Usulan Kepala BNN Larang Peredaran Vape di Indonesia

Dimensipost. Serang _ Banten. Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiyah menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, terkait semakin masifnya peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik di Indonesia.

"Fenomena ini bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan ketahanan bangsa", ujar Ratu Zakiyah.

Data yang disampaikan BNN menunjukkan adanya 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang beredar secara global, dengan 175 jenis telah teridentifikasi di Indonesia. Angka ini mencerminkan eskalasi ancaman yang semakin kompleks dan adaptif.

Ratu Zakiyah juga mengapresiasi langkah pemerintah melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang telah memasukkan etomidate ke dalam kategori narkotika golongan II. 

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam merespons modus baru penyalahgunaan narkoba, khususnya yang disamarkan dalam liquid vape", tururnya.

"Kami memandang bahwa praktik penyalahgunaan narkoba dalam bentuk baru seperti ini merupakan bentuk “perang senyap” terhadap generasi muda. Jika tidak ditangani secara serius dan kolaboratif, maka akan berdampak langsung pada degradasi kualitas sumber daya manusia, melemahkan daya saing bangsa, serta mengancam masa depan Indonesia", lanjutnya.

Dalam perspektif kebangsaan, narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan fondasi moral, karakter, dan semangat kolektif generasi penerus bangsa. 

Oleh karena itu, Ratu Zakiyah mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Kabupaten Serang untuk:

1. Menjauhi segala bentuk narkoba, termasuk yang dikemas secara modern seperti vape atau rokok elektrik.

2. Meningkatkan kesadaran kritis terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika.

3. Menjadikan nilai-nilai kebangsaan sebagai benteng moral dalam menghadapi pengaruh negatif globalisasi.

4. Aktif berperan dalam gerakan sosial yang mendorong lingkungan sehat, produktif, dan bebas narkoba.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba—termasuk dalam bentuk baru seperti liquid vape—dapat ditekan secara maksimal demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga masa depan bangsa. ( Red )