Kebijakan Shifting Relawan MBG Tuai Perhatian, Jangan Sampai Efisiensi Dapur Justru Memutus Mata Pencaharian Masyarakat
PANDEGLANG BANTEN I Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberikan alternatif pengaturan jumlah tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sistem shifting atau pergiliran jadwal kerja dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi perhatian. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga dengan jumlah penerima manfaat tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama menyangkut dampaknya terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaan di dapur MBG.
Melalui informasi resmi yang disampaikan BGN, mitra SPPG diberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat. Dalam skema tersebut, dapur yang melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat memiliki acuan 47 relawan per hari, sementara dapur dengan 2.500–2.999 penerima manfaat sebanyak 42 orang, 2.000–2.499 penerima manfaat sebanyak 33 orang, 1.500–1.999 penerima manfaat sebanyak 24 orang, dan 1.000–1.499 penerima manfaat sebanyak 15 orang.
BGN juga menjelaskan bahwa sistem shifting merupakan alternatif pengaturan jadwal kerja, bukan instruksi untuk melakukan pemutusan atau pemberhentian relawan. Bahkan, mitra SPPG tetap diperbolehkan mempertahankan jumlah relawan lebih banyak dari angka acuan tersebut selama biaya operasional tidak melampaui pagu Rp3.000 per penerima manfaat per hari.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi jumlah relawan. Pengaturan melalui sistem pergiliran dapat dilakukan sesuai kebutuhan pelayanan harian masing-masing dapur.
Namun demikian, persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan hanya bagaimana dapur mengatur jumlah tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan operasional, melainkan bagaimana implementasi kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat kecil.
Pasalnya, bagi sebagian masyarakat, keterlibatan sebagai relawan di dapur MBG bukan sekadar aktivitas membantu pelaksanaan program pemerintah. Pekerjaan tersebut telah menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membiayai pendidikan anak, memenuhi kebutuhan pangan keluarga, hingga menopang keberlangsungan ekonomi sehari-hari.
Ketika sistem shifting diterapkan tanpa perencanaan yang matang, bukan tidak mungkin sebagian relawan mengalami pengurangan hari kerja secara signifikan. Konsekuensinya, pendapatan yang diterima juga berpotensi menurun. Bahkan, apabila pengaturan tersebut dilakukan secara sepihak dengan tidak lagi memberikan jadwal kerja kepada sebagian relawan, dampaknya dapat lebih jauh, yakni hilangnya mata pencaharian masyarakat yang sebelumnya sudah terlibat dalam operasional SPPG.
Jangan Sampai Kebijakan Efisiensi Mengorbankan Nasib Relawan
Pada prinsipnya, penyesuaian kebutuhan tenaga kerja merupakan bagian dari pengelolaan operasional yang dapat dilakukan sepanjang sesuai ketentuan. Akan tetapi, efisiensi tidak semestinya hanya dilihat dari sisi perhitungan anggaran dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam satu hari pelayanan.
Ada aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang juga harus diperhitungkan.
Pemerintah melalui program MBG memiliki tujuan besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendorong dampak ekonomi. Oleh karena itu, pelaksanaan program seharusnya tidak hanya berorientasi pada tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang ikut terlibat dalam rantai pelaksanaannya.
Jangan sampai program yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan justru melahirkan persoalan baru ketika sebagian masyarakat yang sebelumnya mendapatkan penghasilan dari dapur SPPG kehilangan kesempatan kerja akibat penerapan kebijakan yang tidak dikelola secara proporsional.
Dalam konteks ini, mitra dan pengelola SPPG perlu memastikan bahwa penerapan sistem shifting benar-benar menjadi mekanisme pembagian jadwal kerja, bukan jalan belakang untuk mengurangi jumlah pekerja tanpa mempertimbangkan nasib mereka.
Pengaturan jadwal juga harus dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan kebutuhan nyata operasional dapur. Jangan sampai pembagian jadwal hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara relawan lainnya kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan tanpa penjelasan yang jelas.
Persoalan Status dan Perlindungan Relawan Perlu Diperjelas
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah kejelasan kedudukan dan perlindungan bagi para relawan.
BGN sebelumnya telah menjelaskan bahwa relawan SPPG tidak termasuk dalam skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers BGN Nomor SIPERS-19/BGN/01/2026, yang menyebutkan bahwa jabatan inti yang masuk skema PPPK adalah Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Kondisi tersebut membuat kejelasan hubungan kerja, mekanisme pemberian imbalan, pembagian jadwal, hingga perlindungan sosial bagi relawan menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Label relawan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek keadilan dan perlindungan bagi orang-orang yang setiap hari menjalankan pekerjaan operasional dapur.
Apabila dalam praktiknya terdapat hubungan kerja yang memenuhi unsur-unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, maka status dan hak-hak pekerja harus dinilai berdasarkan fakta hubungan tersebut, bukan semata-mata berdasarkan penyebutan relawan.
Karena itu, BGN dan mitra SPPG perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengaturan tenaga, termasuk bagaimana hak dan kewajiban masing-masing pihak dijalankan ketika sistem pergiliran mulai diberlakukan.
BGN Perlu Melakukan Pengawasan Terhadap Implementasi di Lapangan
Kebijakan yang disampaikan di tingkat pusat tentu membutuhkan pengawasan agar tidak mengalami perubahan makna ketika diterapkan oleh masing-masing mitra SPPG.
BGN bersama jajaran pengawas di daerah perlu memastikan bahwa alternatif shifting tidak disalahartikan sebagai kewenangan untuk memberhentikan relawan secara sepihak. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan penggunaan pagu operasional berjalan sesuai ketentuan dan tidak menjadikan relawan sebagai pihak yang harus menanggung seluruh konsekuensi penyesuaian anggaran.
Selain itu, perlu ada mekanisme pengaduan yang mudah diakses apabila ditemukan dugaan pengurangan pendapatan, ketidakadilan pembagian jadwal, pemberhentian tanpa kejelasan, maupun persoalan lain yang merugikan relawan.
Mitra SPPG juga seharusnya melakukan komunikasi terbuka dengan seluruh relawan sebelum menerapkan perubahan jadwal. Mereka perlu mengetahui alasan penyesuaian, pola pergiliran, frekuensi hari kerja, serta konsekuensi terhadap penghasilan yang akan diterima.
Pada akhirnya, keberhasilan program MBG tidak cukup hanya diukur dari banyaknya penerima manfaat dan jumlah makanan yang berhasil didistribusikan. Kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan program juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Program yang membawa semangat pemenuhan gizi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat seharusnya mampu berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat kecil.
Efisiensi boleh dilakukan, penyesuaian tenaga kerja dapat dipertimbangkan, tetapi jangan sampai nasib masyarakat yang selama ini ikut menggerakkan program justru terabaikan.[Red]












