Kebijakan Shifting Relawan MBG di Saketi Berdampak pada 20 Pekerja, BGN dan Mitra SPPG Diminta Beri Penjelasan
PANDEGLANG – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memberikan alternatif pengaturan jumlah tenaga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sistem shifting atau pergiliran jadwal kerja mulai menuai persoalan di tingkat pelaksanaan. Di balik kebijakan yang dimaksudkan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga dengan jumlah penerima manfaat tersebut, muncul persoalan sosial yang patut menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya dari pekerjaan di dapur MBG.
Salah satu dampak penerapan kebijakan tersebut dilaporkan terjadi di salah satu dapur SPPG di Kecamatan Saketi Pandeglang Yaitu Dapur SPPG Langensari 001 Yayasan Inspirasi Semesta Nagari. Berdasarkan keterangan salah satu relawan penerapan aturan penyesuaian jumlah relawan di dapur tersebut berujung pada pemberhentian sebanyak 20 orang relawan.
Ia menjelaskan bahwa dapur SPPG tempatnya bekerja melayani jumlah penerima manfaat (KPM) sekitar 1.500 orang lebih, tetapi belum mencapai 2.000 penerima manfaat. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar penerapan penyesuaian jumlah relawan sebagaimana skema yang disampaikan BGN.
Menurutnya kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan jadwal kerja. Sebab, terdapat sejumlah relawan yang akhirnya kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan yang selama ini mereka andalkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kondisi tersebut tentu menjadi persoalan serius apabila kebijakan yang sejatinya memberikan alternatif pengaturan jadwal justru diterjemahkan di tingkat pelaksana menjadi pemberhentian sejumlah relawan.
"Persoalannya bukan hanya soal pergantian jadwal kerja, tetapi ada orang-orang yang akhirnya kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Bagi kami, pekerjaan sebagai relawan ini sudah menjadi salah satu sumber untuk memenuhi kebutuhan keluarga," demikian inti keluhan yang disampaikan.
Kebijakan Shifting Bukan Instruksi Pemberhentian Relawan
Sebagaimana informasi yang disampaikan melalui publikasi BGN, terdapat alternatif perhitungan kebutuhan relawan berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Dalam skema tersebut, dapur yang melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat memiliki acuan 47 relawan per hari, sementara dapur dengan 2.500–2.999 penerima manfaat sebanyak 42 orang, 2.000–2.499 penerima manfaat sebanyak 33 orang, 1.500–1.999 penerima manfaat sebanyak 24 orang, dan 1.000–1.499 penerima manfaat sebanyak 15 orang.
BGN juga menjelaskan bahwa mitra SPPG tidak diwajibkan mengurangi ataupun memberhentikan relawan. Pengaturan jadwal kerja dapat dilakukan melalui sistem shifting sesuai kebutuhan pelayanan dan pagu biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat per hari pelayanan efektif.
Dengan demikian, apabila terdapat 20 orang relawan yang diberhentikan dengan alasan penyesuaian jumlah tenaga berdasarkan skema tersebut, maka patut dipertanyakan bagaimana kebijakan itu diterjemahkan dan diterapkan oleh pengelola dapur.
Sebab, untuk kategori 1.500–1.999 penerima manfaat, angka alternatif yang tercantum dalam publikasi BGN adalah 24 orang relawan. Angka tersebut perlu dipahami sebagai acuan kebutuhan berdasarkan skema yang diumumkan, bukan otomatis menjadi dasar untuk memberhentikan relawan lainnya.
Pertanyaan mendasarnya, apakah pengelola telah terlebih dahulu mempertimbangkan sistem pergiliran jadwal sebagaimana alternatif yang diberikan BGN, atau justru mengambil langkah pemberhentian terhadap sejumlah relawan?
Jangan Sampai Program MBG Menjadi Sumber Persoalan Ekonomi Baru
Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari perspektif efisiensi anggaran dan kebutuhan operasional dapur. Ada aspek sosial yang tidak boleh dikesampingkan, mengingat sebagian relawan merupakan masyarakat biasa yang sebelumnya memperoleh kesempatan kerja melalui program MBG.
Bagi masyarakat kecil, kehilangan pekerjaan bukan persoalan sederhana. Berkurangnya penghasilan dapat berdampak langsung terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga kewajiban ekonomi lainnya.
Program MBG sejak awal diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak ekonomi melalui keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal.
Karena itu, ketika kebijakan penyesuaian tenaga kerja diterapkan, pemerintah dan mitra pelaksana semestinya mempertimbangkan nasib masyarakat yang sudah terlibat dan menggantungkan penghasilan dari program tersebut.
Jangan sampai program yang diharapkan membuka peluang ekonomi justru menimbulkan persoalan baru berupa hilangnya mata pencaharian masyarakat akibat penerapan kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi sosial di lapangan.
Status Relawan dan Perlindungan Hak Pekerja Harus Jelas
Persoalan lainnya adalah mengenai kejelasan status serta perlindungan bagi relawan yang bekerja di lingkungan SPPG.
Penyebutan sebagai relawan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memperhatikan aspek keadilan dalam hubungan kerja. Apabila dalam praktiknya terdapat unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah, dan perintah, maka status serta hak-haknya perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui BGN perlu memberikan penjelasan yang lebih terperinci mengenai mekanisme perlindungan relawan, termasuk bagaimana penerapan shifting, pengurangan hari kerja, perubahan pendapatan, hingga pemberhentian harus dilakukan.
Jangan sampai ketidakjelasan status relawan justru membuat masyarakat berada dalam posisi yang rentan ketika terjadi perubahan kebijakan operasional.
BGN, Koordinator Wilayah dan Mitra SPPG Perlu Memberikan Klarifikasi
Atas kondisi tersebut, BGN melalui jajaran terkait, termasuk koordinator wilayah dan pihak pengelola SPPG di Kecamatan Saketi, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan mekanisme pemberhentian 20 relawan tersebut.
Perlu dipastikan apakah langkah tersebut benar-benar sesuai dengan arahan BGN atau merupakan keputusan internal pengelola dapur.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah pengelola telah mempertimbangkan alternatif sistem shifting, bagaimana perhitungan kebutuhan tenaga dilakukan, serta bagaimana nasib relawan yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Klarifikasi juga penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang disampaikan pemerintah pusat tidak disalahartikan atau diterapkan secara berbeda oleh masing-masing mitra SPPG.
Pada akhirnya, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup hanya diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat. Keberlangsungan ekonomi masyarakat yang ikut menjalankan program tersebut juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Efisiensi anggaran memang menjadi bagian penting dalam tata kelola program. Namun, jangan sampai efisiensi justru dibayar dengan hilangnya mata pencaharian masyarakat kecil yang selama ini ikut menjadi bagian dari pelaksanaan Program MBG.
Sementara sampai berita ini di terbitkan pihak dapur sppg Langensari 001 kecamatan Saketi di hubungi melalui KSPPG belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut [ Red ]












