‎Program Pemeliharaan Irigasi Tersier di Desa Bama Bernilai Rp100 Juta Mulai Dikerjakan, Publik Diminta Perketat Pengawasan ‎

‎Program Pemeliharaan Irigasi Tersier di Desa Bama Bernilai Rp100 Juta Mulai Dikerjakan, Publik Diminta Perketat Pengawasan  ‎

‎PANDEGLANG I Program Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier yang berlokasi di Desa Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dengan anggaran sebesar Rp100 juta dari APBN Tahun Anggaran 2026, mulai dikerjakan. Pelaksanaan program tersebut kini menjadi perhatian dan diharapkan mendapatkan pengawasan serius dari berbagai pihak agar berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.

‎

‎Berdasarkan papan informasi kegiatan, program tersebut berada di bawah Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian. Adapun pelaksana kegiatan tercantum UPKK Kelompok Tani Subur Makmur dengan nilai anggaran sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

‎

‎Mengingat pekerjaan baru berjalan beberapa hari, momentum awal pelaksanaan dinilai menjadi waktu penting bagi masyarakat, kelompok tani, serta instansi terkait untuk ikut mengawasi setiap tahapan pekerjaan. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai, melainkan harus dimulai sejak proses persiapan hingga tahap akhir realisasi.

‎

‎Terlebih, munculnya informasi atau isu mengenai dugaan adanya setoran kepada pihak-pihak tertentu yang dikaitkan dengan program tersebut menjadi alasan perlunya pengawasan lebih ketat. Informasi tersebut tentu perlu ditelusuri dan diklarifikasi kepada pihak terkait agar tidak berkembang menjadi persoalan yang merugikan pelaksana maupun kelompok tani.

‎

‎Di sisi lain, pelaksanaan program juga diharapkan tidak hanya menjadi kepentingan segelintir orang. Seluruh anggota kelompok tani semestinya memperoleh ruang keterlibatan dan mengetahui secara jelas proses pengusulan, penentuan lokasi, pengelolaan anggaran hingga realisasi pekerjaan.

‎

‎Sebab, dalam pelaksanaan program berbasis kelompok, jangan sampai anggota hanya dicantumkan secara administratif, sementara pengambilan keputusan dan manfaat kegiatan justru didominasi oleh beberapa pihak saja. Pola semacam ini harus dihindari agar tujuan program benar-benar dirasakan oleh kelompok tani sebagai penerima manfaat.

‎

‎Selain persoalan tata kelola, aspek teknis pekerjaan juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Kualitas material, kesesuaian spesifikasi, metode pengerjaan hingga proses pemasangan harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku.

‎

‎Jangan sampai pekerjaan hanya mengejar tampilan luar yang terlihat baik, tetapi mengabaikan kualitas konstruksi pada bagian dasar maupun struktur yang justru menentukan kekuatan dan ketahanan bangunan irigasi. Pemasangan material tidak boleh dilakukan asal-asalan, apalagi sekadar ditempel tanpa memperhatikan standar teknis yang semestinya.

‎

‎Apabila kualitas pekerjaan tidak dijaga sejak awal, bukan tidak mungkin hasil pembangunan akan rentan mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat. Kondisi tersebut tentu bertentangan dengan tujuan penggunaan anggaran negara yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya para petani.

‎

‎Oleh karena itu, pihak-pihak terkait, mulai dari instansi teknis, pendamping, pengawas, hingga unsur pengawasan lainnya, diharapkan menjalankan fungsi kontrol secara intensif, profesional, transparan, dan akuntabel.

‎

‎Publik juga berharap program yang bersumber dari APBN ini tidak sekadar selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan jaringan irigasi yang berfungsi optimal dan memberikan manfaat nyata bagi kebutuhan pertanian masyarakat Desa Bama.

‎

‎Jangan sampai anggaran negara terserap, pekerjaan terlihat selesai, tetapi kualitas dan manfaatnya justru tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan. Pengawasan sejak dini menjadi kunci agar program berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan tidak menyisakan persoalan di kemudian hari. [ Ji ]