PROYEK RABAT BETON DI PAGELARAN DIPERSOALKAN, PEMUDA DESAK PUPR BANTEN DAN BPKP TURUN TANGAN  

PROYEK RABAT BETON DI PAGELARAN DIPERSOALKAN, PEMUDA DESAK PUPR BANTEN DAN BPKP TURUN TANGAN   

PANDEGLANG - BANTEN I Gerakan Pemuda Pemerhati Kebijakan Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Kamis (3/9/2026), mempersoalkan hasil proyek pembangunan jalan rabat beton yang dinilai jauh dari standar.

 

Ketua gerakan tersebut, Jajang, menyatakan bahwa pembangunan jalan merupakan urat nadi kemajuan ekonomi sekaligus hak dasar masyarakat. Setiap anggaran negara wajib dikelola dengan prinsip kualitas, akuntabilitas, transparansi serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang berlaku.

 

"Namun, hasil investigasi kami di lapangan lengkap dengan bukti foto memperlihatkan kenyataan yang sangat memprihatinkan. Proyek dengan nilai anggaran hampir Rp4,75 Miliar ini menghasilkan permukaan jalan tidak rata, material tidak terpadu, dan jauh dari standar rabat beton yang kokoh," ungkap Jajang.

 

Ia menduga penggunaan batu dan material tidak memenuhi syarat mutu sesuai Spesifikasi Teknis Bina Marga Edisi 2 Tahun 2018. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas dan umur pakai jalan, sehingga investasi sebesar Rp4.751.287.000,- berisiko terbuang sia-sia dan merugikan keuangan negara.

 

Selain masalah material, pihaknya juga menyoroti kinerja konsultan pengawas. "Kami menduga PT. Parindo Raya Engineering tidak melakukan pemeriksaan memadai terhadap kualitas material maupun kondisi tanah sejak awal pelaksanaan. Berbagai penyimpangan terjadi tanpa terdeteksi, menandakan kelalaian serius dalam pengendalian kualitas," tambahnya.

 

Dalam aksi ini, para pemuda menyampaikan tiga tuntutan utama:

 

1. Meminta Dinas PUPR Provinsi Banten segera turun ke lokasi, lakukan pemeriksaan menyeluruh, bandingkan spesifikasi kontrak dengan kenyataan lapangan, serta telusuri penggunaan anggaran. Jalan yang tidak memenuhi standar wajib dibongkar dan dibangun kembali sesuai ketentuan Bina Marga 2018 revisi 2.

2. Mengganti konsultan pengawas PT. Parindo Raya Engineering dan meninjau kinerja penyedia jasa CV. Salam Mahaka Karya secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar kontrak, sanksi tegas harus diterapkan.

3. Meminta BPKP Provinsi Banten segera melakukan audit mendalam, menelusuri dugaan kerugian negara, serta memanggil pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan kelalaian tersebut.

 

"Kami bukan menolak pembangunan. Kami hadir untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan benar, infrastruktur dibangun sesuai standar sah, dan masyarakat menerima jalan yang aman serta tahan lama. Kami meminta respons terbuka, transparan, dan bertanggung jawab dari pihak berwenang demi kepentingan bersama," tegas Jajang di akhir pernyataan.

Reporter : Panji Nugraha