‎Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN Sukaresmi 1, Sekolah Klaim Sudah Kordinasi dengan Dinas Pendidikan.

‎Dugaan Pelecehan Siswi di SMPN Sukaresmi 1, Sekolah Klaim Sudah Kordinasi dengan Dinas Pendidikan.

‎PANDEGLANG I Dugaan adanya tindakan pelecehan terhadap sejumlah siswi yang diduga dilakukan oleh seorang PPPK paruh waktu bidang TU insial (LM) di lingkungan SMPN Sukaresmi 1, Kabupaten Pandeglang, terus menjadi perhatian publik.

‎Sebelumnya, informasi mengenai dugaan tersebut telah beredar di tengah masyarakat dan diberitakan sejumlah media. Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian mendatangi pihak SMPN Sukaresmi 1 untuk melakukan konfirmasi sekaligus meminta penjelasan mengenai sejauh mana pihak sekolah mengetahui dan menangani persoalan tersebut.

‎Kepala SMPN Sukaresmi 1 Suhardi SP,d.MM membenarkan bahwa pihak sekolah mengetahui persoalan tersebut setelah mendapatkan informasi laporan sekaligus pemberitaan mengenai dugaan kejadian yang melibatkan oknum PPPK TU di lingkungan sekolah.

‎Menurut penjelasan kepala sekolah, pihaknya kemudian melakukan koordinasi secara kedinasan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, melalui Kabid SMP, Hapid.

‎Dari hasil komunikasi tersebut, pihak sekolah mengaku mendapatkan arahan agar guru yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut untuk sementara diberhentikan dari tugas atau dikenakan pemberhentian sementara.

‎“Kami mengetahui dari informasi laporan sekaligus pemberitaan. Kemudian kami melakukan koordinasi kedinasan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang melalui Kabid SMP, Pak Hapid. Dari komunikasi tersebut kami mendapatkan arahan agar yang diduga pelaku atau oknum guru tersebut diberhentikan atau dipecat sementara,” terang Kepala SMPN Sukaresmi 1.

‎Namun demikian, kepala sekolah menegaskan bahwa kapasitas pihak sekolah dalam persoalan dugaan pelecehan tersebut terbatas pada aspek kedinasan.

‎Sementara mengenai proses hukum maupun keputusan lebih lanjut terkait dugaan korban, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada korban dan keluarga.

‎“Kapasitas sekolah dalam kasus dugaan ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak terduga korban dan keluarga. Jadi pihak sekolah hanya melakukan tindakan sebatas kedinasan,” jelasnya.

‎Ketika ditanya mengenai perkembangan persoalan yang turut menyeret nama SMPN Sukaresmi 1, kepala sekolah juga membenarkan bahwa sebelumnya telah berlangsung pertemuan di lingkungan sekolah yang melibatkan sejumlah pihak.

‎Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri keluarga terduga korban beserta pendamping hukum, pihak sekolah, serta pihak kepolisian unit PPA akan tetapi dari pihak terduga pelaku maupun keluarga tidak ada.

‎Kepala sekolah menerangkan bahwa dirinya tidak dapat hadir secara langsung karena sedang menjalankan kegiatan lain. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pertemuan tersebut berlangsung dengan melibatkan perwakilan keluarga terduga korban, pihak sekolah dan kepolisian unit PPA akan tetapi dari pihak terduga pelaku tidak ada karena sudah susah di hubungi nomornya sudah tidak aktif lagi semenjak isu kasus ini mencuat ke publik.

‎“Betul, kemarin kemarin sempat ada pertemuan pihak korban, pihak PPA dan juga dewan guru sebagai perwakilan sekolah. Saya tidak hadir karena ada kegiatan lain,” ungkapnya.

‎Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dua keluarga terduga korban yang hadir dalam pertemuan tersebut.

‎Lebih lanjut, kepala sekolah mengatakan bahwa dari pertemuan itu terdapat keluarga yang menyampaikan tidak akan lagi mempersoalkan kejadian tersebut. Namun, masih terdapat pula pihak keluarga yang belum memberikan kepastian apakah akan melanjutkan laporan atau tidak.

‎“Informasi yang saya terima, beberapa pihak korban sudah tidak akan lagi mempersoalkan kejadian itu. Tetapi ada juga yang masih belum memberikan jawaban apakah mau melanjutkan laporan atau tidak, karena pada saat pertemuan belum memberikan jawaban,” terangnya.

‎Sementara itu, ketika ditanya mengenai sosok terduga pelaku yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah dan Ketua Komite menyampaikan bahwa yang bersangkutan diketahui telah cukup lama bertugas di SMPN Sukaresmi 1.

‎Menurut keterangan Ketua Komite, sosok tersebut telah mengabdi di sekolah tersebut selama lebih dari empat tahun.

‎Ia juga mengaku selama ini tidak melihat adanya perilaku  yang secara kasatmata menunjukkan bahwa orang tersebut memiliki kecenderungan melakukan tindakan sebagaimana dugaan yang saat ini mencuat.

‎“Sudah lama, hampir lebih dari empat tahun mengabdi di sini. Kalau masalah tingkah laku, selama ini tidak kelihatan seperti orang yang kira-kira tega berbuat seperti itu. Orangnya biasa pada umumnya,” ungkapnya.

‎Bahkan, lanjutnya, guru tersebut terkadang dipercaya menjadi imam dalam pelaksanaan salat berjamaah kegiatan keagamaan di lingkungan sekolah.

‎Meski demikian, pihak sekolah tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak ingin memberikan penilaian terhadap benar atau tidaknya dugaan tersebut sebelum terdapat kejelasan berdasarkan proses pemeriksaan maupun hukum.

‎Sementara itu, Roni Sukroni dari Badan Advokasi Indonesia (BAI), yang juga menjadi pendamping salah satu pihak yang diduga menjadi korban, meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan secara serius dan tidak berhenti pada persoalan administratif di lingkungan sekolah.

‎Menurut Roni, dugaan yang berkaitan dengan siswa, terlebih menyangkut dugaan pelecehan, harus ditangani secara hati-hati namun tetap tegas melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi ketika ada dugaan yang menyangkut anak atau siswa, tentunya persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada penanganan yang serius untuk mengungkap fakta sebenarnya,” ujar Roni.

‎Ia menilai, apabila sudah terdapat laporan maupun keterangan dari pihak yang diduga menjadi korban, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh informasi tersebut diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan di tengah masyarakat.

‎“Jangan sampai persoalan ini hanya selesai pada tindakan internal sekolah. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus dipastikan melalui proses hukum apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak. Itu ranah aparat penegak hukum,” katanya.

‎Roni juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban selama proses pemeriksaan berlangsung.

‎“Yang paling utama adalah bagaimana anak dan keluarganya mendapatkan rasa aman. Di satu sisi kita tidak boleh menghakimi pihak yang dilaporkan, tetapi di sisi lain jangan sampai proses penanganan justru membuat pihak yang diduga menjadi korban merasa tidak terlindungi,” tegasnya.

‎Menurutnya, koordinasi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan kepolisian harus menghasilkan langkah konkret, bukan sekadar komunikasi internal.

‎“Kami berharap ada kejelasan mengenai status penanganannya. Kalau sudah ada koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak PPA juga sudah terlibat, maka prosesnya harus berjalan secara profesional, transparan dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Roni.

‎Ia menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan hak pihak yang diduga menjadi korban tetap mendapatkan pendampingan dan proses pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya.

‎“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Kami hanya mendorong agar dugaan ini diperiksa secara serius. Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, itu juga harus disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk memperoleh konfirmasi langsung dari pihak guru yang diduga terlibat maupun keluarga yang bersangkutan belum dapat dilakukan.

‎Berdasarkan sejumlah informasi yang diterima tim, pihak yang bersangkutan diduga sudah tidak berada di rumah sehingga belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan secara langsung.

‎Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terduga pelaku maupun keluarganya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

‎Persoalan dugaan pelecehan terhadap siswa tentu perlu mendapatkan perhatian serius, namun seluruh pihak juga tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses pemeriksaan dan penanganan hukum yang sedang atau akan dilakukan.

‎Publik kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai status penanganan perkara tersebut, termasuk bagaimana langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, pihak kepolisian, serta pihak sekolah dalam memastikan perlindungan terhadap para siswa sekaligus menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.

Reporter :  Panji Nugraha

Redaksi : Dimensipost.com