Lanjutan Sorotan Revitalisasi SDN Pasireurih 3: Rangka Baja Diduga Dimanipulasi, Material Lama Kembali Dipasang

Lanjutan Sorotan Revitalisasi SDN Pasireurih 3: Rangka Baja Diduga Dimanipulasi, Material Lama Kembali Dipasang

‎PANDEGLANG DIMENSIPOST.COM— Sorotan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Pasireurih 3, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola, kini pelaksanaan pekerjaan konstruksi kembali dipertanyakan, khususnya terkait material rangka baja yang diduga masih menggunakan material lama dan dinilai tidak memenuhi kualitas yang seharusnya.

‎Proyek yang berdasarkan papan informasi menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai bantuan sebesar Rp867.593.678, dengan waktu pelaksanaan 150 hari dan pelaksana tercantum P2SP SDN Pasireurih 3.

‎Sorotan terbaru mengarah pada pekerjaan rangka baja. Berdasarkan informasi dan kondisi yang menjadi perhatian di lapangan, terdapat dugaan bahwa sebagian rangka baja yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan revitalisasi justru masih memanfaatkan material lama.

‎Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, kebutuhan material semestinya telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan, penyusunan kebutuhan teknis dan penganggaran program.

‎Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah material rangka baja yang terpasang benar-benar sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis, gambar perencanaan dan standar kualitas material yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

‎Jika dalam perencanaan telah ditentukan kebutuhan material baru dengan spesifikasi tertentu, tetapi dalam pelaksanaan justru terdapat material lama yang dipertahankan atau digunakan kembali tanpa dasar teknis yang jelas, maka kondisi tersebut patut mendapat pemeriksaan.

‎Bukan semata-mata persoalan apakah material tersebut terlihat masih dapat digunakan, melainkan apakah penggunaannya memang diperbolehkan dalam dokumen teknis dan apakah kualitas serta kuantitasnya sesuai dengan yang telah dianggarkan.

‎Pasalnya, penggunaan kembali material lama dapat berdampak terhadap volume pekerjaan, kualitas bangunan dan efisiensi penggunaan anggaran apabila tidak dilakukan berdasarkan perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Munculnya dugaan bahwa pekerjaan tersebut “banyak diakali” tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan.

‎Pemerintah melalui pihak yang memiliki kewenangan perlu melakukan uji petik dan pemeriksaan langsung, khususnya dengan membandingkan:

‎1.RAB dengan material yang benar-benar terpasang 

‎2.Volume pekerjaan dalam dokumen dengan volume realisasi;

‎3.Spesifikasi rangka baja yang direncanakan dengan material di lapangan;

‎‎4.Material baru yang dibeli dengan bukti pembelian dan penggunaannya;

‎5.Dokumentasi pekerjaan sejak kondisi awal hingga progres terakhir;

‎‎6.Laporan pertanggungjawaban P2SP dengan kondisi fisik bangunan.

‎‎Jika ditemukan selisih antara anggaran, volume dan realisasi pekerjaan, maka perlu dijelaskan ke mana selisih tersebut dialokasikan dan atas dasar apa penghematan atau perubahan material dilakukan.

‎Persoalan ini semakin penting karena pada papan proyek disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah P2SP SDN Pasireurih 3.

‎Mekanisme pelaksanaan harus dapat dibuktikan secara nyata, termasuk siapa yang mengelola pembelian material, siapa yang mengatur tenaga kerja, siapa yang melakukan pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil akhir pekerjaan.

‎Apabila benar terdapat pihak lain yang mengambil alih pekerjaan, termasuk menentukan material dan pelaksanaan konstruksi, maka mekanisme tersebut juga perlu diklarifikasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan program revitalisasi.

‎Dengan nilai bantuan mencapai Rp867 juta lebih, pengawasan terhadap proyek revitalisasi tersebut dinilai tidak cukup hanya berdasarkan laporan administratif.

‎Kemendikdasmen melalui Direktorat terkait, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang serta unsur pengawasan pemerintah perlu turun melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.

‎Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya melihat hasil akhir bangunan, tetapi juga menelusuri asal-usul material, spesifikasi, volume, harga pembelian, tenaga kerja, mekanisme swakelola hingga pertanggungjawaban keuangan P2SP.

‎Sebab apabila benar ditemukan material lama digunakan kembali sementara dalam perencanaan telah dialokasikan anggaran untuk material baru, publik berhak mengetahui dasar keputusan tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban selisih anggarannya.

‎Revitalisasi satuan pendidikan merupakan program yang menggunakan uang negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, kualitas pekerjaan serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis.

‎Dugaan adanya manipulasi material, pengurangan volume ataupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan asumsi.

‎Pihak P2SP SDN Pasireurih 3, kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang maupun instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kondisi rangka baja tersebut.

‎Jika seluruh material dan pekerjaan memang telah sesuai RAB serta spesifikasi teknis, maka dokumen dan hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban atas keresahan publik. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. ( Panji / Red )