Dugaan Aktivitas Judi Online Seret Nama Kepala SPPG Cikedal Cening 2 Berinisial MN, BGN Diminta Tegas.
PANDEGLANG — Dugaan keterlibatan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikedal Cening 2 berinisial MKN dalam aktivitas judi online (judol) menjadi sorotan. Informasi tersebut mencuat berdasarkan penelusuran data yang mengindikasikan adanya dugaan akses terhadap situs atau aktivitas terkait perjudian daring.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang guna memastikan kebenaran informasi, termasuk identitas pengguna, keaslian data, serta konteks aktivitas yang tercatat. Hingga tahap ini, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa hasil pemeriksaan resmi.
Sebelum pemberitaan ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp telah dilakukan kepada sejumlah pihak, mulai dari unsur Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk Koordinator Regional (Kareg), Koordinator Wilayah (Korwil), hingga instansi terkait lainnya.
Dugaan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena jabatan Kepala SPPG berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang membutuhkan tata kelola, tanggung jawab, dan integritas dalam pelayanan publik.
BGN di minta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif, profesional, serta sesuai prosedur. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berfokus pada informasi yang beredar, tetapi juga menguji keaslian data, memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar berkaitan dengan yang bersangkutan, dan memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian, kode etik, atau peraturan perundang-undangan, BGN diminta menjatuhkan sanksi sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku, Dalam konteks kepegawaian, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk menjadi rujukan pemeriksaan.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasal 51 mengatur bahwa PPPK wajib mematuhi disiplin dan instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin. Pasal 52 mengatur penetapan disiplin PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta pelaksanaan tata cara pengenaan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan ketentuan ini harus didasarkan pada status kepegawaian yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan yang sah.
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Peraturan ini menjadi landasan tata kelola program MBG, termasuk aspek pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pengadaan barang/jasa.
Ketiga, ketentuan pidana terkait perjudian perlu diperhatikan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ketentuan terkait distribusi, transmisi, atau pembuatan akses terhadap informasi elektronik bermuatan perjudian. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada unsur perbuatan yang terbukti dan penilaian aparat penegak hukum, bukan semata-mata karena suatu akun diduga pernah mengakses situs tertentu.
Perlu ditegaskan bahwa tidak setiap catatan akses ke situs perjudian dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana atau melanggar disiplin PPPK. Karena itu, pemeriksaan harus mempertimbangkan keabsahan bukti elektronik, konteks aktivitas, dan ketentuan yang benar-benar relevan.
Atas munculnya dugaan tersebut, BGN dan jajaran pengawas terkait diminta untuk:
1.Melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang menjadi dasar dugaan keterlibatan Kepala SPPG Cikedal Cening 2 berinisial MKN.
2.Meminta klarifikasi resmi dari yang bersangkutan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
3.Memeriksa apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik, atau ketentuan internal BGN yang relevan dengan hasil verifikasi.
4.Menjatuhkan sanksi secara proporsional apabila pelanggaran terbukti melalui mekanisme yang sah.
5.Menyampaikan tindak lanjut penanganan laporan kepada pihak pelapor sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Publik berhak meminta agar program pemerintah dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas. Namun, penegakan aturan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak setiap pihak, termasuk hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh pemeriksaan yang adil.
Sementara itu di hubungi melalui pesan WhatsApp Kepala regional ( KAREG) SPPI Provinsi Banten menjelaskan bahwa membenarkan akan informasi tersebut dan sudah melakukan tindakan dan untuk selanjutnya menunggu hasil keputusan pusat terkait penegakan disiplin.
"Sudah kami tindak, Dan skrang sdang proses penegakkan disiplin, trmasuk sanksi yg diberikan sedang diproses oleh pimpinan pusat" Ujarnya.
Kini masyarakat masih menunggu hasil pemeriksaan dan tindakan disiplin dari BGN yang harapkan informasinya di buka nanti secara transparan jelas dan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku.
Prinsipnya, setiap dugaan harus diperiksa secara serius, tetapi kesimpulan dan sanksi harus ditentukan berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku. BGN diharapkan segera memberikan kejelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat. (Red)












