Diduga Adanya Keserakahan di MBG Cisata, Pasutri jadi Pemilik dan Pengawas MBG, Menu Bebas Semaunya Walau Tidak Sesuai Harga

Diduga Adanya Keserakahan di MBG Cisata, Pasutri jadi Pemilik dan Pengawas MBG, Menu Bebas Semaunya Walau Tidak Sesuai Harga

Pandegalng,dimensipost.com - Pada hari kamis, 12 Maret 2026, DPC Bppkb pandeglang kembali menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah kecamatan Cisata yakni Dapur MBG Desa Kubang kondang dan Desa Kondangjaya, Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang - Banten. Pengaduan tersebut menyebutkan adanya ketidaksesuaian nilai dan jumlah distribusi menu MBG yang diduga merugikan peserta didik serta keuangan negara. (Jum'at.13/3/27).

Berdasarkan laporan yang diterima, nilai paket menu MBG yang diterima siswa diduga hanya berkisar dibawah Rp. 20.000 per item, itupun untuk 3 hari jauh dari standar kelayakan yang seharusnya diterapkan dalam program pemenuhan gizi anak. Tidak hanya itu, jatah distribusi yang seharusnya diberikan untuk tiga hari, direalisasikan dalam satu hari dan satu paket sehingga dipertanyakan biaya operasional yang dua hari digunakan untuk apa. Hal ini memunculkan dugaan adanya pemotongan atau penggelapan anggaran untuk dua hari distribusi yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa rincian Anggaran MBG Kelas 4 Sd keatas dan ibu menyusui totalnya adalah Rp. 15.000 dengan rincian :

1. Rp. 10.000 untuk Bahan baku Makanan (protein, karbohidrat, sayur dan buah).

2. Rp. 3000 untuk Gaji tenaga masak, listrik, air gas dan transportasi).

3. Rp. 2000 untuk pemilik Dapur MBG.

Jika kita kalikan Rp. 2000 x 3000 penerima manfaat sudah mencapai Rp. 6.000.000,- nilai yang sangat fantastis, belum lagi mereka markup di harga, jadi seharusnya tidak ada alasan lagi untuk mengotak Atik harga 10.000 untuk menu MBG, belum lagi mereka tidak melakukan pengiriman selama empat hari tinggal kita kalikan saja berapa keuntungan yang mereka Raup.

Ini jelas bukan saja mencederai program mulia pemerintah, namun bentuk keserekahan yang dilakukan oleh oknum pengurus dapur MBG diwilayah kecamatan Cisata yang perlu di usut tuntas.

Lebih lanjut, muncul pula dugaan bahwa produk roti yang dibagikan kepada siswa tidak memiliki izin edar atau persetujuan dari Dinas Kesehatan setempat. Apabila benar demikian, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan setiap produk pangan yang diedarkan memenuhi standar keamanan dan memiliki izin resmi. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Dugaan semakin menguat karena pengelolaan MBG diduga seorang suami istri yang mana istrinya sebagai pemilik Dapur dan suaminya sebagai pengawas sehingga diduga kita bebas melakukan aksinya tanpa adanya hambatan. 

Untuk itu WK DPC Bppkb Pandeglang Ahmad Khotib, SE akan segera melakukan pelaporan mulai dari Satgas MBG hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ada lagi celah korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Tutupnya @red