Kendaraan Operasional SPPG Curugbarang Diduga Gunakan BBM Bersubsidi, SPBU 34.422.08 Cimanuk Diminta Diperiksa
PANDEGLANG, BANTEN — Kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Curug milik Yayasan Nusa Bhakti Utama, dengan nomor polisi B 9041 SCM, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kendaraan tersebut menggunakan BBM bersubsidi yang pengalokasiannya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan pemerintah.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional SPPG dan pada bagian depan kendaraan tertulis “Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi”. Dokumentasi bertanggal 8 Oktober 2026 tersebut juga mencantumkan lokasi di kawasan Jalan Raya Labuan–Pandeglang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU 34.422.08 Cimanuk.
Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan rekaman CCTV SPBU, data transaksi, data QR Code Subsidi Tepat, jenis BBM yang dibeli, volume pembelian, serta kesesuaian identitas kendaraan dengan data transaksi.
Pemerintah melalui skema Subsidi Tepat mengatur bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus diberikan kepada konsumen yang memang memenuhi kriteria. Pertamina juga menegaskan bahwa QR Code kendaraan bersifat pribadi dan hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang terdaftar. Pelayanan BBM bersubsidi dilakukan apabila QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, khususnya Pasal 18 ayat (2), melarang badan usaha maupun masyarakat melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam dokumen JDIH Kementerian ESDM mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan pasal tersebut tentu harus berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Dalam praktik penyaluran BBM bersubsidi, SPBU tidak hanya bertugas menjual BBM, tetapi juga memiliki kewajiban memastikan penyaluran tepat sasaran.
BPH Migas pada Januari 2026 menegaskan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian antara nomor polisi kendaraan dengan QR Code, SPBU harus melakukan tindakan preventif dengan menolak transaksi yang berpotensi menjadi penyalahgunaan.
BPH Migas juga menyebut bahwa terhadap penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, koreksi volume penyaluran, pengurangan kuota hingga penghentian penyaluran, sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan pada 2026, terdapat contoh SPBU yang dikenai penghentian sementara penyaluran BBM selama 30 hari setelah ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi dalam hasil pengawasan BPH Migas.
Ketua Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA), Niki Mulyana, meminta Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap informasi tersebut.
“Kalau benar kendaraan operasional SPPG yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat ternyata mendapatkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, maka harus ada pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat kendaraan yang melakukan pengisian, tetapi juga harus diperiksa bagaimana transaksi tersebut bisa dilayani oleh SPBU,” demikian draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Niki Mulyana sebelum dipublikasikan sebagai kutipan faktual.
“Kami mendorong Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum membuka data transaksi, mencocokkan nomor polisi dengan QR Code, memeriksa CCTV dan memastikan jenis serta volume BBM yang dibeli. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang dituduh juga harus diberikan hak klarifikasi.”
Atas dugaan tersebut, pihak Yayasan Nusa Bhakti Utama/SPPG Curug perlu diberikan ruang untuk menjelaskan status kendaraan B 9041 SCM, termasuk peruntukan kendaraan, jenis BBM yang digunakan, serta apakah kendaraan tersebut terdaftar sebagai konsumen yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Sementara pihak SPBU 34.422.08 Cimanuk juga perlu dimintai keterangan mengenai apakah kendaraan tersebut pernah melakukan transaksi BBM bersubsidi, kapan transaksi terjadi, berapa volumenya, jenis BBM yang dibeli, serta apakah transaksi dilakukan menggunakan QR Code yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan kepada pihak yang terbukti melanggar sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, informasi tersebut harus diluruskan secara terbuka.
BPH Migas sendiri menyediakan kanal pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM, sementara Pertamina juga menyediakan Pertamina Call Center 135 untuk laporan terkait penyaluran BBM bersubsidi. (Ji/Red)












