Diduga Pemilik Rokok Latto bungkam saat dikonfirmasi terkait Ijin Peredaran
Serang,dimensipos.com - Peredaran rokok ilegal di wilayah Banten tergolong sangat marak sepanjang tahun 2025 -2026, dengan intensitas penindakan yang meningkat drastis oleh pihak Bea Cukai. Wilayah Banten menjadi jalur lintasan strategis dan target peredaran rokok tanpa pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Rokok ilegal yang menggunakan pita cukai kretek (biasanya Sigaret Kretek Tangan/SKT) adalah salah satu modus penipuan yang sering ditemukan oleh Bea Cukai untuk mengelabui petugas.
Modus ini dikenal dengan istilah Pita Cukai Salah Peruntukan, di mana rokok mesin (Sigaret Kretek Mesin/SKM) yang seharusnya memiliki tarif cukai lebih tinggi, justru ditempeli pita cukai untuk produk SKT yang tarifnya jauh lebih murah.
Ciri-ciri dan Modus Rokok
Menjual atau menimbun rokok ilegal dengan pita cukai palsu/salah peruntukan melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Denda: Paling sedikit 10 kali lipat dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berkaitan dengan itu kami mempertanyakan Penindakan rokok yang dinilai pandang bulu, seperti yang terjadi pada rokok merek Latto, peredarannya sangat pesat hingga berada di hampir setiap pelosok, sehingga kami ingin tau lebih jauh bagiman mekanisme penyaluarannya sehingga rokok Latto tersebut bisa bebas edar tanpa ada hambatan.
Timsus Gerakan Masyarakat Pengawal dan Peduli Sosial Bannten (Gmp2s) menanyakan langsung kaitan legalitas serta ijin edar kepada (Ant) yang diduga Pemilik Latto namun konfirmasi kami Via WhatsApp hanya di baca, tidak ada respon ataupun Klarifikasi sampai berita ini di tayangkan.
Untuk itu kami dari Gmp2s Rizal mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan kepada pihak terkait atau bahkan Presiden agar permasalahan ini bisa segera diketahui dengan jelas apakah memang peredaran rokok tersebut Ilegal atau Memang tidak ada pelanggaran yang berkaitan dan peraturan dan perundang-undangan. Tutupnya @Red
Diduga Pemilik Kemasan Rokok Latto bungkam saat dikonfirmasi terkait Ijin Peredaran
Serang,dimensipublik.com - Peredaran rokok ilegal di wilayah Banten tergolong sangat marak sepanjang tahun 2025 -2026, dengan intensitas penindakan yang meningkat drastis oleh pihak Bea Cukai. Wilayah Banten menjadi jalur lintasan strategis dan target peredaran rokok tanpa pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Rokok ilegal yang menggunakan pita cukai kretek (biasanya Sigaret Kretek Tangan/SKT) adalah salah satu modus penipuan yang sering ditemukan oleh Bea Cukai untuk mengelabui petugas.
Modus ini dikenal dengan istilah Pita Cukai Salah Peruntukan, di mana rokok mesin (Sigaret Kretek Mesin/SKM) yang seharusnya memiliki tarif cukai lebih tinggi, justru ditempeli pita cukai untuk produk SKT yang tarifnya jauh lebih murah.
Ciri-ciri dan
Modus Rokok
Menjual atau menimbun rokok ilegal dengan pita cukai palsu/salah peruntukan melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Denda: Paling sedikit 10 kali lipat dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Berkaitan dengan itu kami mempertanyakan Penindakan rokok yang dinilai pandang bulu, seperti yang terjadi pada rokok merek Latto, peredarannya sangat pesat hingga berada di hampir setiap pelosok, sehingga kami ingin tau lebih jauh bagiman mekanisme penyaluarannya sehingga rokok Latto tersebut bisa bebas edar tanpa ada hambatan.
Timsus Gerakan Masyarakat Pengawal dan Peduli Sosial Bannten (Gmp2s) menanyakan langsung kaitan legalitas serta ijin edar kepada (Ant) yang diduga Pemilik Latto namun konfirmasi kami Via WhatsApp hanya di baca, tidak ada respon ataupun Klarifikasi sampai berita ini di tayangkan.
Untuk itu kami dari Gmp2s Rizal mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan kepada pihak terkait atau bahkan Presiden agar permasalahan ini bisa segera diketahui dengan jelas apakah memang peredaran rokok tersebut Ilegal atau Memang tidak ada pelanggaran yang berkaitan dan peraturan dan perundang-undangan. Tutupnya @Red












