Revitalisasi SDN Alaswangi 1 Pandeglang Bernilai Rp658 Juta, Pengawasan Pemerintah dan Aparat Diminta Diperketat ‎

Revitalisasi SDN Alaswangi 1 Pandeglang Bernilai Rp658 Juta, Pengawasan Pemerintah dan Aparat Diminta Diperketat  ‎

‎PANDEGLANG DIMENSIPOST.COM I Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Alaswangi 1 Kabupaten Pandeglang Tahun 2026 mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN melalui Bantuan Pemerintah tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp658.196.751, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 150 hari.

‎Berdasarkan informasi yang dipublikasikan sebelumnya, ruang lingkup pekerjaan revitalisasi tersebut mencakup reposisi enam ruang kelas, mulai dari Ruang Kelas 1 hingga Ruang Kelas 6, serta reposisi satu ruang toilet.

‎Dalam pelaksanaannya, turut disebut terdapat pekerjaan berupa ruang administrasi, ruang dapur, penambahan ketinggian konstruksi sebanyak enam lapis bata, pengecoran dak beton keliling Ruang Kelas 1, 2 dan 3 berikut tiang selasar, serta pemasangan keramik dinding pada Ruang Kelas 4, 5 dan 6.

‎Selain persoalan kesesuaian antara rencana dan pekerjaan di lapangan, sebelumnya juga ditemukan material kanal yang secara visual disebut mengalami karat, kropos hingga berlubang. Material tersebut kemudian diarahkan untuk dibongkar dan diganti oleh pihak pelaksana di lapangan.

‎Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih pembangunan revitalisasi sekolah merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan serta keselamatan peserta didik.

‎Pengawasan terhadap pekerjaan juga dinilai perlu diperketat sejak tahap pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai. Terlebih, berdasarkan informasi yang berkembang, pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swadaya oleh pihak sekolah, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎Bukan berarti pelaksanaan secara swadaya harus dipandang negatif. Namun, dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, pengawasan dari pihak pemerintah yang memiliki kewenangan tetap penting untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material serta ketentuan penggunaan anggaran.

‎Pemerintah melalui instansi terkait diharapkan tidak hanya mengandalkan pengawasan internal di tingkat pelaksana, tetapi juga melakukan pemeriksaan secara langsung dan objektif terhadap progres serta hasil pekerjaan di lapangan.

‎Begitu pula aparat penegak hukum diharapkan dapat ikut melakukan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang memiliki dasar dan bukti yang cukup.

‎Langkah tersebut penting bukan untuk menghambat program revitalisasi, melainkan untuk memastikan Rp658 juta lebih anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang aman, berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.

‎Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku, tentunya hasil pemeriksaan pemerintah maupun pihak berwenang dapat menjadi penjelasan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

‎Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dengan demikian, pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan program revitalisasi SDN Alaswangi 1 benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan para peserta didik. ( Panji / Red )