FPMN Pandeglang Layangkan Permohonan Audiensi Terkait Aktivitas SPPG Yayasan Banten Alam Makmur di Munjul

FPMN Pandeglang Layangkan Permohonan Audiensi Terkait Aktivitas SPPG Yayasan Banten Alam Makmur di Munjul

Dimensipost. Pandeglang – Front Pemuda dan Mahasiswa Nasional (FPMN) Pandeglang secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Pemerintah Kecamatan Munjul terkait aktivitas dapur mitra SPPG Yayasan Banten Alam Makmur yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dalam surat tertanggal 3 Maret 2026 itu, FPMN meminta klarifikasi terbuka dan transparansi menyeluruh atas legalitas, standar operasional, serta kelayakan fasilitas dapur SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Audiensi yang direncanakan akan digelar pada hari Jumat 6 Maret 2026 Tersebut di Indonesia FPMN juga meminta pihak Kecamatan Munjul untuk menghadirkan unsur terkait, di antaranya Koramil, Polsek, Dinas Kesehatan/PKM Munjul, Korwil Pendidikan, KSPPG Pasanggrahan, serta pihak mitra SPPG Yayasan Banten Alam Makmur.

Soroti Legalitas dan Standar Kesehatan

Dalam surat tersebut, FPMN menekankan bahwa dapur SPPG sebagai ujung tombak pelaksanaan program MBG wajib memenuhi standar formal dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.

Beberapa poin yang menjadi fokus permintaan klarifikasi antara lain:

1. Legalitas operasional dan dokumen perizinan usaha.

2. Kelayakan fasilitas bangunan sesuai standar kesehatan dan keselamatan.

3. Dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL sesuai klasifikasi kegiatan).

4. Standar sanitasi dan higiene pangan.

5. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

6. Sertifikat Halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FPMN menilai aspek tersebut tidak bisa dianggap sepele, mengingat sasaran program MBG adalah anak-anak dan kelompok rentan yang harus dilindungi dari potensi risiko pangan yang tidak memenuhi standar.

Ketua FPMN: “Jangan Main-Main dengan Program untuk Anak-anak”

Ketua FPMN Pandeglang, Panji Nugraha, dalam keterangannya menyampaikan sikap tegas organisasinya.

“Kami tegaskan, ini bukan gerakan mencari sensasi. Ini adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional. Program MBG adalah program strategis nasional, maka pelaksanaannya di daerah tidak boleh asal jalan,” ujarnya.

Panji menegaskan bahwa FPMN tidak akan mentolerir jika ditemukan kelalaian administratif maupun teknis yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Jangan main-main dengan program untuk anak-anak. Jika legalitas belum lengkap, standar sanitasi belum jelas, atau sertifikasi belum terpenuhi, maka itu harus dibuka secara terang kepada publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, serta aturan turunan lainnya telah secara jelas mengatur kewajiban penyelenggara produksi dan distribusi pangan.

“Kalau aturan sudah jelas, maka tidak ada alasan untuk mengabaikannya. Kami ingin program ini berjalan baik, profesional, dan sesuai koridor hukum. Kalau semua sudah sesuai, silakan dibuka ke publik agar tidak ada kecurigaan. Tapi kalau ada yang belum beres, maka harus segera dibenahi,” tambahnya.

FPMN berharap audiensi tersebut dapat menjadi ruang dialog terbuka dan menghasilkan klarifikasi resmi yang bisa dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat penerima manfaat di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.