Pelantikan Pejabat yang Tengah Menjalani Proses Hukum Sebagai Staf Bupati Bidang Hukum Dinilai Cederai Etika Pemerintahan dan Rasa Keadilan Publik

Pelantikan Pejabat yang Tengah Menjalani Proses Hukum Sebagai Staf Bupati Bidang Hukum Dinilai Cederai Etika Pemerintahan dan Rasa Keadilan Publik

Dimensipost I ‎PANDEGLANG – Eksekutif Kabupaten Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Pandeglang menilai keputusan Bupati Pandeglang yang menempatkan seorang tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik merupakan kebijakan yang tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat serta mencederai etika pemerintahan yang baik.

‎Pernyataan tersebut disampaikan oleh EK-LMND Pandeglang kepada Redaksi One melalui pesan resmi yang diterima pada Selasa (2/6/2026). Dalam keterangannya, organisasi mahasiswa tersebut menyoroti aspek etika dan moralitas dalam penempatan pejabat publik yang saat ini masih berstatus tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

‎Menurut EK-LMND Pandeglang, meskipun secara administratif status tersangka belum menghilangkan hak kepegawaian seseorang, namun penempatan seorang tersangka pada jabatan yang berkaitan langsung dengan bidang hukum merupakan langkah yang ambigu dan tidak mencerminkan sensitivitas pemerintah terhadap persepsi publik.

‎"Kami berpandangan bahwa meskipun secara administratif status tersangka belum menghilangkan hak kepegawaian seseorang, namun penempatan seorang tersangka pada jabatan yang berkaitan langsung dengan bidang hukum merupakan langkah yang ambigu dan sangat tidak etis di tengah upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah," tulis EK-LMND Pandeglang dalam keterangannya kepada Redaksi One.

‎Mereka menilai kurangnya simpati dan empati terhadap aspirasi publik yang diperlihatkan oleh pimpinan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui kebijakan tersebut menunjukkan bahwa aspek moral dan etika birokrasi belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan. Padahal, jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas administratif, tetapi juga menyangkut kepatutan, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pejabat yang mendudukinya.

‎EK-LMND juga menegaskan bahwa status tersangka yang melekat pada pejabat tersebut merupakan fakta hukum yang tidak dapat diabaikan. Tidak dilakukannya penahanan oleh aparat penegak hukum karena alasan tertentu, menurut mereka, tidak menghapus status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka.

‎Oleh sebab itu, organisasi tersebut berpandangan bahwa pemberhentian sementara dari jabatan strategis merupakan langkah yang lebih bijaksana guna menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum yang sedang berlangsung.

‎"Pemberhentian sementara bukanlah bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga marwah pemerintahan serta memastikan tidak adanya dugaan perlakuan istimewa atau imunitas terhadap seorang tersangka yang masih menjalani proses hukum," lanjut pernyataan tersebut.

‎Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap berkomitmen terhadap prinsip akuntabilitas, integritas, serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

‎Meski demikian, LMND Pandeglang menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Namun mereka mengingatkan bahwa prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan etika publik dan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. ( Red )