Dugaan Penahanan Buku dan Kartu KIP/PIP di SDN Ciherang 2 Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi

Dugaan Penahanan Buku dan Kartu KIP/PIP di SDN Ciherang 2 Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi

Dimensipost.com I ‎PANDEGLANG – Dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang serta perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SDN Ciherang 2, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, menjadi perhatian masyarakat.

‎Informasi yang berkembang menyebutkan, seorang siswa berinisial TA yang sebelumnya bersekolah di SDN Ciherang 2 dan kemudian pindah ke salah satu sekolah di Kecamatan Menes, diduga mengalami kendala terkait dokumen Program KIP/PIP yang menjadi haknya.

‎Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebelum proses perpindahan sekolah berlangsung, seorang oknum guru diduga meminta buku tabungan dan kartu KIP/PIP milik siswa tersebut dari wali murid. Setelah siswa tersebut resmi bersekolah di tempat yang baru dan sudah menginjak satu tahun, pihak sekolah tujuan disebut menginformasikan kepada wali murid bahwa anaknya masih tercatat sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

‎Pihak sekolah tujuan kemudian menyarankan agar wali murid menanyakan keberadaan buku tabungan dan kartu KIP/PIP tersebut kepada sekolah asal, yakni SDN Ciherang 2. Setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, buku tabungan dan kartu KIP/PIP yang sebelumnya diduga berada di sekolah lama akhirnya dapat diterima kembali oleh wali murid Senin 8 Juni 2026.

‎Peristiwa tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, dokumen KIP/PIP merupakan hak penerima manfaat yang seharusnya dapat diakses dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Program PIP sendiri merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik dari keluarga kurang mampu. 

‎Sejumlah warga menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pihak terkait guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

‎"Informasi ini perlu ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai ada siswa lain yang mengalami hal serupa. Jika memang ada kesalahan administrasi, perlu dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

‎Menanggapi informasi tersebut, Kepala SDN Ciherang 2 saat pertama kali dimintai keterangan pada Senin (8/6/2026), menyatakan masih perlu melakukan pengecekan terhadap kronologi yang sebenarnya.

‎"Baik Pak, harus kita cek dulu kronologinya. Saya khawatir tuduhan ortunya tidak akurat dan akan mencemarkan nama baik institusi pendidikan sehingga meluas, padahal substansinya masih bias. Dan saya belum bisa klarifikasi karena mungkin data-data yang diperlukan ada di sekolah. Insya Allah saya jawab besok, terima kasih," demikian pesan yang disampaikan kepala sekolah.

‎Selanjutnya, pada Selasa (9/6/2026), Kepala SDN Ciherang 2 kembali memberikan keterangan resmi melalui pesan WhatsApp.

‎"Assalamualaikum. Pak, ini menurut data yang ada di sekolah, asal murid atas nama TA sudah resmi keluar atau mutasi tanggal 29 September 2023 dan pernah menerima manfaat PIP pada tahun 2023. Berikutnya dilanjutkan di sekolah yang dituju apabila masuk nominasi lagi. Terkait buku tabungan dan Kartu KIP, guru-guru tidak pernah menerima titipan atas nama TA," tulis Kepala SDN Ciherang 2 dalam keterangannya.

‎Dengan adanya penjelasan tersebut, terdapat perbedaan informasi antara keterangan yang berkembang di masyarakat dengan data yang disampaikan pihak sekolah. Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut agar duduk persoalan dapat diketahui secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

‎Masyarakat pun berharap instansi berwenang, mulai dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, pengawas sekolah, hingga aparat penegak hukum apabila diperlukan, dapat melakukan verifikasi dan klarifikasi secara objektif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak siswa penerima bantuan pendidikan.

‎Harapan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu. Terlebih, berbagai kasus terkait pengelolaan bantuan PIP di sejumlah daerah sebelumnya pernah menjadi sorotan dan berujung pada proses klarifikasi maupun pengembalian hak penerima manfaat. 

‎Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan atau penelusuran dari instansi terkait. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari semua pihak agar diperoleh gambaran yang utuh, proporsional, dan berimbang.

‎Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta keterangan resmi dari pihak sekolah. Asas praduga tak bersalah dikedepankan, dan ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.( Ji / Red)