Puluhan SPPG di Pandeglang Banten, Diduga Langgar Perpres dan Perbup, DPC AMIRA Layangkan Laporan Pengaduan
Dimensipost.com, Pandeglang, Banten - Dewan Pimpinan Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan bernomor 0362.DPC-AMIRA/PDG/05/2026 ini menyoroti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh 50 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap program strategis nasional agar tidak dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu. Berdasarkan temuan timnya di lapangan, AMIRA mengidentifikasi enam poin dugaan pelanggaran fatal yang menabrak petunjuk teknis (juknis) BGN serta aturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, AMIRA menduga kuat adanya praktik monopoli yang mengabaikan ekonomi kerakyatan. Sebanyak 50 SPPG di Pandeglang disinyalir melanggar Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 karena tidak melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, melainkan hanya mengandalkan 15 supplier tertentu untuk memasok bahan makanan.
Selain masalah kemitraan, legalitas infrastruktur puluhan dapur MBG ini juga dipertanyakan. AMIRA menduga bangunan yang digunakan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 67 Tahun 2024. Luas gedung dan lahan di lapangan juga dinilai tidak memenuhi standar baku juknis BGN.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menyatakan bahwa penyimpangan ini tidak bisa dibiarkan karena merusak esensi utama program prioritas pemerintah pusat.
"Program Makan Bergizi Gratis ini adalah pilar penting Asta Cita Presiden Prabowo untuk membangun sumber daya manusia sekaligus menghidupkan ekonomi rakyat di tingkat bawah. Namun, temuan kami di Pandeglang sangat miris. Sebanyak 50 SPPG diduga kuat mengangkangi aturan, mulai dari perizinan gedung yang tidak jelas, amdal yang diabaikan, hingga dugaan monopoli oleh belasan supplier yang menyingkirkan UMKM lokal. Kami minta Kepala BGN segera turun tangan, periksa, dan kunci atau suspend operasional dapur-dapur bermasalah ini sebelum dampaknya merugikan masyarakat luas," ujar Rohikmat dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Sektor kesehatan dan keselamatan kerja juga tidak luput dari sorotan. Dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari puluhan SPPG tersebut diduga cacat hukum karena tidak mencerminkan realitas sanitasi di lapangan. Terlebih lagi, operasional dapur-dapur ini disinyalir belum mengantongi sertifikasi internasional yang wajib untuk pengelolaan pangan skala besar, seperti HACCP, ISO 22000 (Sistem Manajemen Keamanan Pangan), dan ISO 45001 (K3).
AMIRA juga menemukan indikasi bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pembuangan sampah di 50 SPPG tersebut tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi mencemari lingkungan pemukiman sekitar.
Menyikapi temuan tersebut, DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan tiga tuntutan tegas kepada Kepala Badan Gizi Nasional cq. Kareg SPPI Provinsi Banten:
1. Periksa dan Bekukan (Suspend): Meminta BGN segera menghentikan sementara operasional 50 SPPG yang bermasalah di Pandeglang.
2. Usut Aliran Supplier: Meminta verifikasi dan audit menyeluruh terhadap keterlibatan 15 supplier yang diduga memonopoli pasokan bahan baku makanan.
3. Audit Kelayakan Fisik & Dokumen: Mendesak pengecekan langsung ke lapangan terkait status PBG, SLF, IPAL, luas bangunan, serta validitas sertifikat HACCP, ISO, dan SLHS.
Dalam lampiran berkasnya, AMIRA merilis daftar lengkap 50 SPPG di Kabupaten Pandeglang yang dilaporkan bermasalah, yaitu:
1. SPPG Yayasan Cibaliung Bangkit Mandiri Tamanjaya Sumur
2. SPPG Sindangresmi Yayasan Darul Mutaalimin Al-Bantani
3. SPPG Padasuka Cimanggu Yayasan Cibaliung Bangkit Mandiri
4. SPPG Citapis Cigeulis Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia
5. SPPG Panimbang Jaya 002
6. SPPG Kondangjaya
7. 7. SPPG Gerakan Banten Jaya Cikeusik
8. SPPG Ciburial Cimanggu
9. SPPG Aisha Bojong Canar Cikedal
10. SPPG Karya Bakti Jiput
11. SPPG Insan Mandiri Jiput
12. SPPG Cibadak Cimanggu
13. SPPG Nanggala 002 Cikeusik Yayasan Next Humanity Indonesia
14. SPPG Sindanghanyu 001
15. SPPG Cikeusik Sukawaris Yayasan Bakti Banyu Mili
16. SPPG Sindanghayu 003
17. SPPG Pasanggahan Munjul
18. SPPG Sidamukti Sukaresmi
19. SPPG Cigadung 003 Karangtanjung
20. SPPG Cigondang Labuan
21. SPPG Carita Punya Cerita
22. SPPG Angsana Yayasan Insan Fastabiqul khairat
23. SPPG An Nur Havabel Labuan
24. SPPG Banyumas Bojong Yayasan Insan Fastabiqul khairat
25. SPPG Mandalasari Kaduhejo
26. SPPG Saketi 002 Kadudampit
27. SPPG Bungurcopong 2 Picung
28. SPPG Kubangkondang 02 Cisata
29. SPPG Panimbang Jaya 2
30. SPPG Panimbang Jaya 08
31. SPPG Majasari Sukaratu 4 Yayasan Sancang Almuhajirin Peduli
32. SPPG Yayasan Gerakan Banten Jaya, Cikiruhweta Kec. Cikesik
33. SPPG Kadubera Picung
34. SPPG Sukaratu 17 Dapur Ekosistem Majasari
35. SPPG Cibingbin Cibaliung
36. SPPG Cahaya Baru Bangkonol Koroncong
37. SPPG Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Gunungbatu Munjul
38. SPPG Panjangjaya 002 Mandalawangi
39. SPPG Cikoneng 1 Mandalawagi Yayasan Almeera Bhakti Husada
40. SPPG Kadubelang Mekarjaya 001 Yayasan Miftahul Huda Sijerukan
41. SPPG Ciodeng Sindangresmi Yayasan Insan Rabani
42. SPPG Angsana Yayasan Abadi Banten
43. SPPG Yayasan Al Ihsan Ma'arif Sobang
44. SPPG Yayasan Primaland Peduli Ummat Cadasari
45. SPPG Yayasan Pondok Pesantren Kaungcaang Cadasari
46. SPPG Yayasan Haji Kasmidi Surakarta Pagelaran
47. SPPG Sobang 01 Yayasan La Tanza Sejahtera
48. SPPG Kolelet 001 Picung Yayasan Peduli Bangsa Pandeglang
49. SPPG Angsana 003 Yayasan Abdi Banten Indonesia
50. SPPG Saninten Kaduhejo Yayasan Umar Al-Mansur

Hingga berita ini diturunkan, publik dan awak media masih menunggu langkah konkret serta tanggapan resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Banten terkait laporan dugaan pelanggaran massal tersebut. (Red).












