SPPG Kolelet Picung 001, Diduga Langgar SOP & Membuang Limbah Ke Sungai, DPC GWI Pandeglang Minta BGN dan Intansi Terkait Lakukan Pemeriksaan

SPPG Kolelet Picung 001, Diduga Langgar SOP & Membuang Limbah Ke Sungai, DPC GWI Pandeglang Minta BGN dan Intansi Terkait Lakukan Pemeriksaan

Dimensipost.com, Pandeglang, Banten | Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kolelet Picung 001 Yayasan Peduli Bangsa Pandeglang yang beralamat di Kp. Bajeg RT. 014 RW. 004 Desa Kolelet Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten diduga membuang limbah Cair dan Padat ke sungai.

L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, mempertanyakan dampak lingkungan akibat pembuangan Limbah Dapur MBG ke sungai dan Pembakaran limbah di sekitar dapur MBG, karena akan mencemari lingkungan sekitar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang harus melakukan sosialisasi dengan melibatkan petugas di setiap kecamatan agar seluruh SPPG memiliki IPAL berstandar di mana yang utama dapat mengolah limbah dapur juga terkait pembungan sampah padat ke TPA.

Kami berharap DLH, Korwil dan Camat di kabupaten Pandeglang harus memastikan setiap SPPG memiliki IPAL sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, karena hingga saat ini ditemukan sejumlah SPPG di Pandeglang banyak yang belum memiliki IPAL standar juga terkait dengan Pengelolaan limbah padat belum jelas larinya.

Lajut L. Irawan, Harusnya pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang sebelum mengeluarkan SLHS, melakukan Pemeriksaan kepada SPPG yang mana SPPG wajib memenuhi standar teknis keamanan pangan (HACCP) dan pengelolaan lingkungan, mampu mengolah limbah cair dapur seperti minyak dan lemak, dan wajib mematuhi SK Menteri KLH Nomor 2760 Tahun 2025 untuk mendapatkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.

Namun kami banyak menemukan di beberapa SPPG tidak memiliki IPAL yang ada pun IPAL-nya belum berstandar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, bahkan SPPG Kolelet Picung 001 Yayasan Peduli Bangsa Pandeglang membuang limbah cair dan Padatnya ke sungai.

IPAL di setiap SPPG harus merujuk kepada peraturan Kepmen LH/BPLH 2760 Tahun 2025, agar program mulia presiden Prabowo tidak berdampak buruk ke lingkungan.

Wakil Satgas MBG Pandeglang Doni Hermawan saat di konfirmasi perihal SPPG Kolelet Picung yang membuang limbah ke sungai dan melakukan pembakaran sampah menyampaikan "Nanti akan kita cek ipalnya, Untuk pembakaran sampah tidak boleh secara aturan harus di buang ke TPS, Apalagi ke sungai" balasnya.

Korcam SPPG Picung saat di konfirmasi terkait SPPG Kolelet Picung 001 belum memberikan komentar.

Lajut L. Irawan, kami meminta Kepada BGN, Korwil MBG Pandeglang, Satgas MBG Pandeglang, DLH, Dinkes, PUPR Pandeglang, agar melakukan pemeriksaan dan evaluasi perihal PBG, SLF, HACCP, IPAL, AMDAL dan Keterlibatan UMKM dan Kesediaan 15 Suplier pada SPPG Kolelet Picung 001, Yayasan Peduli Bangsa Pandeglang yang diduga tidak sesuai.

Alhamdulilah kami sudah sampaikan laporan ke Kareg BGN, terkait dengan Pelanggaran pada SPPG Kolelet Picung 001 Yayasan Peduli Bangsa Pandeglang, mudah-mudahan pihak BGN melakukan tindakan tegas agar program MBG yang sangat baik berjalan tanpa menimbulkan epek buruk pada lingkungan. (Red)