Suami Ketua Kelompok,Istri Bendahara Pekerjaan Asjad -- GWI Kecam Pembangunan PJIT Desa Pasir sedang.

Suami Ketua Kelompok,Istri Bendahara Pekerjaan Asjad -- GWI Kecam Pembangunan PJIT Desa Pasir sedang.

Dimensipost.com
Pandeglang-Banten / Pembangunan irigasi tersier Desa Pasir Sedang kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dengan nilai anggaran 115 092.356,64 rupiah dengan panjang 151,2 M, anggaran APBN. Pembangunan irigasi tersebut, dikerjakan kelompok Tani Karya Remaja, namun dalam pengerjaan, diduga tanpa mementingkan kualitas dan kuantitasnya.

Saat wartawan mendatangi lokasi pekerjaan, lapisan bawah sama sekali tidak ada hamparan adukan (lantai kerja) terlebih dahulu dan langsung material batu yang disusun.Dan adanya dugaan juga terkait  galian untuk pondasi pemasangan batu tidak sesuai spesifikasi.

Saat di konfirmasi, satu dari pekerja tersebut mengatakan. Jika dirinya dan rekanya, sudah bekerja hampir 2 minggu." Kami bekerja kurang lebih sudah tiga belas hari , dan terkait upah kerja kami dibayar harian, sebesar seratus ribu rupiah, yaah pak lumayan aja," ungkap salah satu pekerja pemasangan batu pondasi.

Dalam tahap pengerjaan tidak terlihat adanya pengawasan, baik dari Dinas terkait serta Kordinator Penyuluh Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang Banten. Sehingga terkesan asal, dalam pengerjaanya.

Pembangunan irigasi tersebut akhirnya di soal oleh Gabungan Wartawan Indonsesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Raeynold Kurniawan. Dirinya mengatakan." Program yang di luncurkan oleh pemerintah itu tak lain, agar masyarakat petani merasakan manfaat hasil dari pembangunan itu. Namun bagaimana jika kami liat, pekerjaan ini terkesan asal," ujarnya sabtu 29/11/2025.

Reynold juga sangat menyayangkan, bila pekerjaan tersebut, kualitas dan kuantitasnya tidak akan bertahan lama," ini  minimal lima tahun pembangunan irigasi itu, harus bermanfaat buat petani. Jika pembangunannya seperti itu, jelas negara dan masyarakat petani penerima manfaat  Dirugikan," ujarnya juga.

Ihaknya juga menanyakan terkait regulasi struktur kelompok Tani," kami dsini melihat, dalam susunan struktur kelompok tani ada yang menjabat suami istri dalam hal ini terkesan sedikit kurang etis. Memang Tidak ada larangan spesifik dalam peraturan bahwa ketua kelompok tani tidak boleh menjabat istrinya sebagai bendahara, tetapi hal ini dapat menimbulkan potensi konflik," tutupnya.


Hudori