Distribusi LPG Subsidi di Pandeglang Disorot, Diduga Banyak Penyaluran Tidak Sesuai Aturan
Dimensipost. Pandeglang – Polemik penyaluran gas LPG bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Sejumlah pihak mempertanyakan implementasi peraturan pemerintah terkait distribusi LPG subsidi yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.
Hal ini seiring dengan maraknya dugaan penyaluran LPG subsidi yang tidak melalui jalur resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, distribusi gas kerap ditemukan dilakukan ke warung atau toko yang bukan merupakan pangkalan resmi maupun mitra terdaftar.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pemilik pangkalan LPG resmi. Mereka merasa dirugikan secara usaha, sekaligus menilai praktik tersebut mencederai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ini pangkalan resmi, ada aturan main yang harus dipatuhi. Tapi di lapangan justru banyak yang tidak sesuai, sehingga kami merasa dirugikan dan tidak dihargai secara legalitas,” ujar salah satu pemilik pangkalan yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Pandeglang Entis Sumantri yang akrab disapa Tayo Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pandeglang turut angkat bicara. Ia menilai persoalan distribusi LPG subsidi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak masyarakat kecil serta keberlangsungan usaha pangkalan resmi.
“Ini bukan sekadar persoalan distribusi biasa, tapi sudah menyangkut ketertiban sistem dan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. Jika dibiarkan, ini bisa merusak ekosistem distribusi LPG subsidi itu sendiri,” tegas Entis.
Lebih lanjut, Entis juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan salah satu perusahaan dalam praktik distribusi yang tidak sesuai aturan, yakni PT. Sumber Gas Bersama.
“Jika benar ada perusahaan yang terlibat dalam penyaluran tidak sesuai mekanisme, ini harus segera ditindak. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika merugikan pangkalan resmi dan masyarakat luas,” tambahnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan yang diduga menjadi celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran distribusi.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Lakukan pengawasan menyeluruh, audit jalur distribusi, dan jangan ragu memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Secara regulasi, penyaluran LPG subsidi seharusnya dilakukan secara berjenjang dan hanya melalui agen serta pangkalan resmi yang telah terdaftar, guna memastikan distribusi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Jika praktik penyaluran di luar jalur resmi terus terjadi, dikhawatirkan akan membuka celah penyalahgunaan, termasuk potensi permainan harga hingga kelangkaan di tingkat masyarakat.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dan pelaku usaha resmi berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat pengawas, mulai dari inspeksi lapangan hingga penegakan hukum yang tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Sumber Gas Bersama terkait dugaan tersebut.
Dengan adanya pengawasan yang serius dan tindakan yang konsisten, diharapkan distribusi LPG subsidi di Kabupaten Pandeglang dapat kembali tertib, adil, serta sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Red)

P.Nugraha 










